Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 14 Jun 2020 21:55 WIB ·

Pandemi Covid-19, Tidak Satupun Warga Lampura ke Luar Negeri


 Pandemi Covid-19, Tidak Satupun Warga Lampura ke Luar Negeri Perbesar

KOTABUMI — Sejak pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19), tidak satupun warga Lampung Utara (Lampura), mengajukan permohonan pembuatan pasport keluar negeri. Begitupun terkait jumlah para Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang tercatat keluar ataupun tiba kembali ke daerah asalnya masih belum berubah.

“Data di kita tidak ada satu pun warga asal kabupaten Lampura yang mengajukan permohonan pembuatan paspport keluar negeri. Sebab dari tanggal (24/3), layanan paspport memang dibatasi. Itu pun diutamakan bagi mereka yang ingin berobat,” ujar Khresna Aji Pranata, Kasubsi Informasi Intelijen dan Penindakan Kantor Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi aktifitas para pemohon pencatatan passport jauh mengalami penurunan, kemarin (14/6).

Menurut Aji, bagi para pekerja migran Indonesia yang masuk kembali ke tanah air memang tidak ada keharusan untuk melaporkan kepulangannya ke kantor Imigrasi Kotabumi. Sebab secara tanggung jawab, mereka yang tiba kembali ke wilayah Indonesia sebelumnya sudah melalui rangkaian pemeriksaan pihak Imigrasi yang bertugas di bandara-bandara ataupun jalur lainnya.

“Secara khusus Imigrasi Kotabumi memang tidak melakukan pengawasan. Mereka yang kembali biasanya langsung dilaporkan kepada pihak BNP2TKI atau BP3TKI dan Dinas tenaga kerja,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, hal itu diperkuat dengan tidak adanya surat rekomendasi dari pihak Disnakertrans Lampura ataupun agen perusahaan penyalur jasa para pekerja yang masuk dalam data permohonan Imigrasi Kotabumi. Sebab kedua hal diatas merupakan beberapa syarat wajib bagi warga yang ingin membuat passport saat hendak bekerja ke negara lain.

“Dua syarat di atas harus ada. Kalau dalam permohonan tidak ada maka tidak dapat dilayani. Maka sampai hari bisa dipastikan tidak ada warga yang Lampura ingin bekerja keluar, negeri,” ungkapnya.

Tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan, Imam Hanafi, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Ia menyebut hingga kini pihaknya belum menerima adanya laporan penambahan para pekerja migran yang kembali ke Kabupaten setempat. Begitupun dengan mereka yang ingin bekerja keluar negeri.

Hanya saja menurutnya, belum lama ini pihaknya sempat menerima laporan terkait adanya seorang pekerja migran yang dikembalikan. Guna memastikan kebenarannya, maka dilakukanlah pengecekan. Namun ternyata satu orang tersebut tidak terdata dalam sistem.

“Setelah kami telusuri ternyata satu orang PMI itu bukan warga kita. Melainkan warga Waykanan. Untuk
jumlah masih sama, yakni sebanyak 30 orang,” tutupnya. (ano/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline