KOTABUMI — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lampung Utara, belum jelas. Sebab belum ada petunjuk resmi dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri). Semula direncanakan sebanyak 28 desa akan mengikuti Pilkades serentak yang dijadwalkan pada 27 Juli 2020.
“Agenda tersebut sudah disetujui dan ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Lampura Budi Utomo. Namun dalam perkembangannya terjadi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Akibatnya pelaksanaan Pilkades tersebut menjadi tertunda”, terang Wahab, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampura, didampingi Kabid Pemdes DPMD, Habibie, Selasa (16/6) sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut Wahab, dengan tertundanya agenda dimaksud jelas akan dilakukan penjadwalan kembali. Karena tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sebagaimana jadwal yang sudah dicantumkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Penjadwalan ulang tersebut, tentu akan dicarikan waktu yang tepat. Selain itu perlu juga dilakukan revisi tahapan Pilkades dan perubahan Perbup.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan Kemendagri, Plt Bupati, Komisi I DPRD dan ketua Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lampura, terkait hal itu” terangnya.
Masih kata Wahab, jika berbicara tentang kesiapan pihak Desa maupun Kabupaten dalam menghadapi Pilkades secara serentak tersebut, pada prinsipnya tentu sudah siap sepenuhnya. Hanya saja dalam waktu yang telah ditentukan yaitu pada 27 Juli 2020, hingga saat ini belum bisa dilaksanakan. Namun dalam pelaksanaan Pilkades kali ini, masih dapat dilaksanakan di tiga bulan anggaran terakhir tahun 2020 yaitu Oktober, Nopember dan Desember. Sebab tahapan Pilkades itu lumayan panjang, dapat memakan waktu Tiga bulan lamanya.
“Jika telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, Komisi I DPRD dan Bupati Lampura, kami akan segera melaksanakan Pilkades serentak itu secepatnya, tentunya dengan mentaati dan mengikuti protokoler kesehatan,” katanya.
Saat disinggung mengenai Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, pada beberapa waktu lalu, yang tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, apakah juga dapat melaksanakan Pilkades secara serentak seperti desa-desa lainnya, Wahab menjelaskan, yang bersangkutan (Kades Talang Jembatan,red) status hukumnya belum inkracht. Karenanya, Desa Talang Jembatan pada pemilihan kali ini, belum dapat di ikut sertakan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Polres Lampura, tekait status perkara Kades Talang Jembatan. Menurut pihak Kepolisian status perkara Kades tersebut belum mendapatkan kepastian hukum secara tetap (inkracht). Dengan begitu Desa tersebut belum dapat melaksanakan Pilkades secara serentak,”pungkasnya. (fer/her)






