Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 17 Jun 2020 22:59 WIB ·

Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat, 1 PNS Lampura Terancam Dipecat


 Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat, 1 PNS Lampura Terancam Dipecat Perbesar

KOTABUMI — Sebanyak Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), diduga melakukan pelanggaran disiplin. Bahkan satu PNS diantaranya telah melakukan pelanggaran disiplin yang cukup berat. Yakni telah mangkir dari kerja selama Dua bulan lebih lamanya. “Karenanya PNS tersebut akan diberikan sanksi tegas, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)”. Terang Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri diruang kerjanya, Rabu (17/6) sekira pukul 11.00 WIB.

Dijelaskan Mankodri, PTDH terhadap oknum PNS itu akan dilaksanakan sekitar bulan Juli atau Agustus 2020 mendatang. Berkas pengajuan PTDH dimaksud, telah diserahkan kepada Plt Bupati Lampura, dan sudah naik ke meja kerjanya. Kini inspektorat tinggal menunggu tandatangan dari Plt Bupati Lampura.

Sayangnya Mankodri, enggan untuk membeberkan identitas para PNS yang telah melakukan pelanggaran disiplin tersebut.

“Untuk identitas dan tempat kerja para PNS tersebut tidak bisa saya jelaskan, yang jelas PNS yang tidak taat dengan peraturan tersebut, telah kita tindak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Ditambahkan Man Kodri, keempat kasus pelanggaran disiplin dimaksud merupakan laporan dan temuan. Sebanyak dua kasus merupakan hasil laporan dan dua kasus merupakan temuan tim Inspektorat Kabupaten Lampura. Jumlah tersebut merupakan kasus yang ditangani Inspektorat Kabupaten Lampura dalam semester pertama (Januari-Juni 2020).

Mankodri menghimbau, kepada para PNS yang bertugas di lingkup pemerintahan Kabupaten Lampura, agar dapat bekerja dengan baik, mentaati peraturan perundang-undangan yang ada. “Jika tidak mentaati peraturan dan perundang-undangan yang ada maka kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada PNS yang tidak disiplin tersebut,” pungkasny. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline