KOTABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melaksanakan Rapid Diagnostic Test (Rapid Test) yang dipusatkan di Kantor setempat, Kamis (18/6) sekira pukul 11.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH,.MH, yang diwakili oleh Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Hapiezd mengatakan, sekitar 60 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer menjalani rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Lampura.
Pelaksanaan rapid test tersebut berdasarkan intruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk hasilnya sendiri, sejauh ini belum diketahui, sebab masih dalam proses dan menunggu hasil dari tim medis kesehatan.
“Dengan adanya kegiatan pendeteksian lebih awal, merupakan upaya kita dalam mendukung program pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Tentunya rapid test, langkah yang cukup efektif,” ujarnya.
Masih kata Hafiezd, mudah-mudahan hasilnya nanti bisa sesuai dengan harapan, dan tidak ada pegawai dilingkup Kejaksaan Negeri yang menunjukkan tanda-tanda Covid-19.
Ketua Tim Medis Dinas Kesehatan Lampura, Fitri mengatakan, dari hasil rapid test yang dilakukan terhadap 60 orang pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri Lampura, seluruhnya non reaktif.
“Alhamdulillah, 60 orang pegawai dan honorer Kejari Lampura yang dirapid test tadi hasilnya non reaktif semua,” katanya. (fer/her)






