KOTABUMI — Pengelolaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Lampung Utara (Lampura) tahun 2018 dan 2019 yang disinyalir bermasalah. BOKB sebesar Rp. 12 Miliar yang diperuntukan bagi sejumlah kegiatan diantaranya Biaya Operasional Penyuluh, bahan bakar minyak/gas, transportasi, akomodasi, uang saku dan narasumber diduga tidak tersalurkan. Dugaan itu dikuatkan dari keterangan sejumlah pegawai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) KB Kecamatan. Bahkan salah seorang Kepala UPTD di satu Kecamatan di Lampura mengaku tidak pernah menerima anggaran untuk kegiatan – kegiatan tersebut.
Sayangnya Kepala DPPKB Lampura, Sutikno yang ingin dikonfirmasi tidak berada ditempat. Malahan sejumlah awak media ‘kecele’ dengan Fiska Rozaina Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, yang merupakan pengelola BOKB. Fiska justru ‘mengelabui’ sejumlah wartawan yang tidak kenal dengan dirinya. Sosok yang kemudian diketahui sebagai Fiska itu, mengaku sebagai staf dan tidak mengetahui dimana keberadaan Fiska.
Bermula ketika sejumlah awak media ingin mengkonfirmasikan persoalan BOKB pada Sutikno. Sesampainya dikantor tersebut, seorang staf mengatakan Sutikno tidak ada di tempat. Awak media pun mencoba menemui Fiska dikarenakan pengelolaan BOKB dikabarkan adalah Fiska.
Lantaran tidak pernah bertemu sama sekali dengan Fiska awak media bertanya pada dua wanita yang ada persis disebelah ruangan Kabid dimaksud. Namun dijawab salah seorang diantaranya bahwa Fiska sedang keluar. Awak media percaya saja jika dikatakan Fiska tidak ada. Menariknya, setelah iseng- seng membuka akun Facebook Fiska Rozaina ternyata salah seorang perempuan yang ada di dalam ruangan itu mirip dengan Fiska.
Pihak media kembali mendatangi yang bersangkutan untuk memastikan apakah salah seorang perempuan itu adalah orang yang dicari. Kepada awak media, yang bersangkutan masih saja tidak mengaku bahwa “Saya bukan Fiska” ujarnya singkat. (ndo/fer/her)

BOKB Sebesar RP.12 Miliar Diduga Bermasalah 




