KOTABUMI — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ditenggarai banyak kejanggalan. Itu diketahui setelah Komisi IV DPRD Lampura bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat melakukan peninjauan ke beberapa sekolah yang tengah melakukan proses PPDB, Selasa (23/6).
Anggota Komisi IV DPRD Lampura Guntur Laksana, mengatakan kejanggalan yang terjadi salah satunya adalah pada mekanisme jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu. Ada beberapa orang tua diduga menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu.
Merekayang sejatinya berasal dari keluarga mampu, kemudian membuat SKTM seolah berasal dari keluarga tidak mampu. SKTM itulah yang kemudian dijadikan syarat untuk mendaftar PPDB melalui jalur afirmasi. “Untuk kebenarannya perlu perlu dilakukan kroscek yang lebih mendalam”, jelasnya.
Menurut Guntur, harusnya peserta didik yang mendaftar lewat jalur afirmasi tidak hanya berbekal SKTM. Mereka yang mengaku dari keluarga ekonomi kurang mampu, dapat dibuktikan dengan keikutsertaan program pemerintah pusat, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) misalnya.
“Banyak yang harus dibenahi dalam proses PPDB ini, salah satunya jalur afirmasi. Maka saya pastikan seluruh kepala sekolah jangan memakai pola lama dan jangan sekali-kali melakukan praktik jual belu kursi,” tegas Guntur.
Karenanya, komisi IV DPRD Lampura dalam waktu dekat akan mengundang instansi terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat mensikapi persoalan yang terjadi. “Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak terkait untuk membahas soal PPDB ini,” tegasnya. Untuk diketahui, pelaksanaan PPDB SMP tahun ini menerapkan beberapa jalur, yakni jalur afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua serta zonasi. (ndo/fer/her)






