KOTABUMI — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mulai menggunakan bahan baku kertas HVS jenis A4 untuk penerbitan Dokumen Kependudukan. Seperti Kartu Keluarga(KK) dan Akte Pencatatan Sipil, diantaranya Akte perceraian atau perkawinan dan Akte lahir maupun kematian.
Ini dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Tertuang didalamnya, bahan baku kertas HVS A4 dengan berat jenis 80 gram satu rangkap warna putih yang dicetak untuk dokumen hasil pelayanan penduduk.
“Nantinya masyarakat akan mendapat buku cetakan dan buku elektronik. Buku cetakan itu yakni buku dengan bahan baku HVS 80 gram jenis A4 yakni KK dan Akte-akte,”jelas Kepala Disdukcapil Lampura, Maspardan, Rabu (24/6).
Diterangkan Maspardan, Buku elektronik merupakan aplikasi buku elektronik administrasi kependudukan yang dapat digunakan di Indonesia, dibangun dan dikembangkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk keperluan tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat tindak lanjut dari intruksi Plt. Bupati H. Budi Utomo hingga ke tingkat Desa bahawa paling lambat tanggal 1 Juli akan digunakan kertas HVS jenis A4 dengan berat 80 gram untuk penerbitan sejumlah administrasi kependudukan.
Ditambahkannya, kedepan masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk melakukan pendaftaran, akan diberikan pasword sehingga mereka bisa melakukan pencetakan sendiri. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kerumunan masyarakat selama masa Pandemi Covid-19.”Insyaallah kita siap untuk melakukan pencetakan adminduk menggunakan kertas HVS ini. Hari ini(kemarin-Red) kita sudah mulai melakukan pencetakan dengan HVS jenis A4,”ucap dia.
Maspardan berharap dengan adanya kemudahan itu, masyarakat sejak jauh hari mereka sudah bisa mengurus dokumen.
Jangan sampai saat waktu di perlukan saja masyarakat baru melakukan pengurusan berkas.”Dengan adanya kemudahan ini masyarakat bisa mencetak/mengeprint sendiri tanpa mereka harus ke Disdukcapil lagi. Selain itu data Adminduk yang ingin di cetak juga bisa di cek melalui handphone,”jelasnya.
Ditempat yang sama Sekretaris Disdukcapil Lampura Tien Rostina menambahkan, masyarakat yang sudah memiliki KK dan akte-akte tidak perlu lagi mengganti dokumen kependudukan yang sudah di cetak. KK dan Akte-akte jenis HVS dimaksud hanya untuk masyarakat yang ingin mengurus berkas kependudukan baru.
Ia juga menghimbau agar masyarakat melaporkan alamat email dan nomor telepon masing-masing Kepala Keluarga untuk mendapat pemberitahuan dari Dinas terkait, dan melakukan pendownload-tan aplikasi QR untuk mengecek keaslian dokumen yang dicetak tersebut.”Jadi Masyarakat nggak perlu menunggu dan mecetak di kantor Disdukcapil lagi. Dari rumah saja jika sudah memiliki printer sendiri dengan syarat kertas A4 memiliki berat 80 gram bisa dicetak,”pungkasnya.(ria/fer/her)