KOTABUMI — Dugaan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Tanjungraja, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang tidak tepat sasaran, mendekati kebenaran. Sebab ternyata di desa tersebut, terdapat salah seorang aparatur desanya turut mendapat BST. “hasil Sidak (Inspeksi mendadak-red) kami dari Komisi IV DPRD, ternyata memang penyaluran BST tidak tepat sasaran,”terang Ali Darmawan, Sekretaris Komisi IV DPRD Lampura, usai sidak ke Desa tersebut, Rabu (24/6).
Dijelaskan Ali, Komisi IV DPRD Lampura menemukan fakta yang cukup mengejutkan. Dimana Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungraja mendapat BST. Padahal, aturannya tidak memperbolehkan secara. “Kepala BPD itu enggak boleh dapat BST. Tapi, kenyataannya dapat BST. Ini fakta yang kami temukan,”ungkapnya.
Anehnya lagi, lanjut Ali, Kepala BPD yang dihubungi mengaku tidak pernah mengajukan diri sebagai penerima BST kepada pihak terkait. Padahal untuk menjadi penerima BST, setiap calon penerima melengkapi persyaratan yang diharuskan. “Sangat mengherankan, Pak Kepala BPD mengaku tidak pernah mengajukan diri sebagai penerima BST. Kok bisa ya, enggak ngajuin tapi dapat BST,” terangnya.
Karenanya, dalam waktu dekat Komisi IV DPRD Lampura akan kembali memanggil instansi terkait untuk membahas persoalan tersebut. Tujuannya supaya persoalan ini tidak lagi terulang di kemudian hari. “Kami akan panggil kembali instansi terkait untuk membahas persoalan tersebut”pungkasnya. (ndo/fer/her)






