Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 25 Jun 2020 20:29 WIB ·

Kegiatan Fisik Disdikbud Lampura Tetap Berjalan Dianggarkan Rp.10 Miliar Untuk 27 SD dan SMP


 <span class=Kegiatan Fisik Disdikbud Lampura Tetap Berjalan Dianggarkan Rp.10 Miliar Untuk 27 SD dan SMP"> Perbesar

KOTABUMI — Kegiatan fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tetap berjalan. Bahkan saat ini sedang dalam tahap proses penandatanganan Memorendum of Understanding (MoU) dan pemilihan fasilitator. Berjalannya kegiatan fisik dimaksud, merujuk pada Surat Keputusan(SK) Kementrian Keuangan(Kemenkeu). Dimana kegiatan  fisik yang bersumber pada anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN) khusus Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tetap berjalan ditahun 2020.

“Pembanguna fisik di Disdikbud yang bersumber dari APBN tetap berjalan. Ada 27 sekolah yang sedang di proses,”ujar Kabid Dikdas Disdikbud Lampura Suma Wibawa saat dikonfirmasi Radar Kotabumi, Kamis (25/6).

Dijelaskan Suma, dari 27 sekolah tersebut anggarannya yang bakal terserap sekitar Rp 10 Miliar. Ini diperuntukan bagi rehabilitasi bangunan Sekolah Dasar (SD) dan pembangunan Laboraturium Komputer untuk Sekolah Menangah Pertama (SMP).

Rinciannya, untuk SD sebanyak 12 sekolah bangun Ruang Kelas Baru (RKB) , dua sekolah rehap perpustakaan, enam sekolah pembangunan laboraturium komputer dan tujuh sekolah pengadaan komputer.”Sejauh ini sudah banyak sekolah yang mengajukan untuk rehabilitasi maupun pembangunan fisik lainnya. Karena kondisi sekolah yang banyak yang rusak sedang dan rusak berat,”paparnya.

Untuk yang mendapatkan bantuan pembangunan fisik sendiri terus Suma, diusulkan melalui Kepsek yang menyertakan proposal mengenai profil sekolah dan pengajuan sesuai persyaratan.
Mulai dari pembangunan RKB hingga rehabilitasi WC, lalu Disdikbud dan PUPR melakukan peninjauan ke sekolah tersebut untuk menghitung tingkat kerusakan.

Kemudian data di kumpulkan dan di serahkan ke Bappeda untuk di input melalui Aplikasi Krisna. Setelah di Input, Kementrian Pendidikan yang akan memverifikasi dan menentukan sekolah yang dapat bentuan berdasarkan Dapodik ,tingkat kerusakan dan geotagging /lokasi.

Jika memungkinkan semuanya dilaksanakan setelah APBD Perubahan di sahkan.”Untuk itu dirinya nenghimbaun kepada sekolah penerima bantuan DAK agar bekerja dengan baik susuai dengan juknis dan dikerjakan swakelola dan clean and clear,”himbaunya. (ria/fer/her).

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline