Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 25 Jun 2020 20:36 WIB ·

Polda Lampung Benarkan ‘Undang’ Sekwan Lampura


 Caption Foto : ADRIE SH MM Sekwan Lampura Perbesar

Caption Foto : ADRIE SH MM Sekwan Lampura

BANDAR LAMPUNG — Polda Lampung benarkan adanya surat undangan klarifikasi yang di krimkan Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lampung Utara Hi.Adrie, SH., M.M.

Itu tertuang dalam surat yang dikirim oleh Kasubdit III/Topidkor AKBP Yonirizal Khova dengan Nomor B/482/VI/2020/Subdit III/Ditreskrimsus, Klasifikasi Biasa Perihal Permintaan Keterangan dan dokumen, yang dibuat pada 21 Juni 2020.

Dimana salah satu poin disuruat tersebut menyampaikan bahwa saat ini Unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kantor T.A 2018 s.d 2019 di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna kepentingan kepentingan bahan keterangan, dimohon kepada saudara untuk dapat secara langsung memberikan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diatas pada Kamis (25/6), pukul 10.00 wib, bertemu Kompol Donny Hendri Dunand.

“Ya benar, pihak penyidik tengah melayangkan undangan Klarifikaisi kepada yang bersangkutan, bentuk klarifikasinya seperti yang tertuang di undangannya,”ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (25/6).

Tujuannya undangan tersebut agar terang suatu permasalahan yang sedang ditangani ditangani,”Itu undangan ya, bukan pemanggilan. Kalau pemanggilan ada Yustisianya, seperti di Panggil sebagai tersangka atau dipanggil sebagai saksi. Ini permintaan biasa dan klasifikasinya biasa,”ucapnya.

Sementara, saat mencoba konfirmasi terhadap pihak kepolisian yang tertera di Surat Kompol Donny Hendri Dunand terkait pemanggilan sekwan DPRD Lampung Utara,”Bukan pemanggilan, kalau pemanggilan sudah sidik, tapi saya gak bisa memberikan keterangan juga mas, saya sekarang lagi diluar juga,”singkatnya.(pip/rnn)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline