KOTABUMI — Pemerintah Pusat resmi menetapkan Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 64/2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Menindak lanjuti Perpes ini, BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi menggelar sosialisasi. Kepala BPJS Kesehatan Kotabumi Lia Y Surosa menjelaskan, dengan di keluarkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
Perlu diketahui juga, Perpres yang baru itu telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, Khususnya anggota Komisi IX. Aspirasi dimaksud, agar memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.”Dengan adanya perubahan-perubahan ini kita adakan sosialisasinya,”tutur Lia, Senin(29/6).
Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri lanjut Lia, untuk bulan Januari,
Februari, dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Yaitu dengan besaran Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Yakni yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. “Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,”terangnya.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah lanjut Wanita muda ini, terhadap kondisi finansial masyarakat, Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Pada tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Ditambahkannya, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak, dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.”Sisa tunggakan, apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021. Hal ini dilakukan agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,”pungkasnya.(ria/fer/her)






