KOTABUMI — Jumlah Pencari Kerja (Pencaker) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), setiap tahun terus mengalami lonjakan. Tahun 2019 lalu, Pencaker yang resmi tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Lampura, mencapai 3000 orang. Meskipun hingga akhir Juni 2020, baru tercatat 805 orang Pencaker, namun diyakini akan ada lonjakan tajam pada sekitar bulan September mendatang.
“Jika pandemi ini sudah selesai sebelum bulan September mendatang, kemungkinan besar pembuatan kartu kuning (Kartu Pencaker-red) akan melonjak tajam,” terang H. Imam Hanafi, Sekretaris Dianakertrans Lampura, Rabu (1/7).
Menurut Imam, perkiraan terjadinya lonjakan dimaksud, melihat kebiasaan masyarakat Lampura yang mengurus pembuatan Kartu Pencaker, usai Hari Raya Idul Fitri dan lulusnya para siswa dari Sekolah Menengah Atas(SMA). Hanya lantaran terjadi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pengurusan Kartu dimaksud tertunda. Sebab banyak Daerah tujuan Pencaker, melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain itu pandemi Covid-19 melumpuhkan banyak dunia usaha. Karenanya ketika Pandemi berakhir, diperkirakan akan ada lonjakan besar jumlah Pencaker. Ini dapat dimaklumi, selain Pencaker yang baru lulus Sekolah, akan ditambah dengan karyawan yang diberhentikan dari pekerjaannya akibat pandemi. “Biasanya, setelah Hari Raya Idul Fitri dan lulusan Sekolah, jumlah Pencaker yang membuat kartu kuning sudah mencapai ribuan. Ini kebiasaan sebelum adanya Pandemi Covid-19.” tambah Imam.
Dijelaskan Imam, merujuk data yang ada pada Disnakertrans, hingga tanggal 22 Juni 2020 sudah ada 805 Pencaker yang membuat kartu kuning. Padahal pada pada tanggal 15 Juni baru tercatat 723 pencaker. Namun dalam seminggu terakhir terjadi penambahan cukup signifikan, yakni sebanyak 82 orang Pencaker. Itu artinya, gejala akan terjadinya lonjakan jumlah Pencaker sudah mulai tampak. Seiring dengan situasi yang mulai berangsur-angsur mulai pulih dan penerapan kehidupan normal baru (New normal).
Imam menambahkan, sejauh ini untuk pengurusan kartu Pencaker tidak ada perubahan. Sangat mudah, cepat dan tidak dipungut biaya alias gratis. Jika syarat yang ditentukan terpenuhi, seperti Ijasah beserta transkip nilai, Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Kartu Keluarga(KK) serta Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar, hanya butuh waktu 5 hingga 10 menit untuk proses pencetakan kartu.
Hanya memang pembuatan kartu kuning dimaksud tidak dapat berwakil. Pencaker harus datang secara langsung karena yang bersangkutan akan mengikuti sesi foto.
Imam menegaskan, dalam pembuatan kartu kuning tidak ada pungli. Jika ada Pegawai Disnakertrans yang coba-coba ingin bermain silakan laporkan langsung kepada dirinya. Bahkan jika Masyarakat merasa tidak dilayani dengan baik oleh petugas dan dibentak-bentak silakan laporkan juga. Karena pihaknya selalu memberikan himbauan agar para pegawai bersikap ramah dengan mengedepankan tegur, sapa, senyum dan salam.”Kalau ada yang macam-macam silakam lapor langsung dengan pak Kadis atau saya. Nanti saya dan pak Kadis akan langsung mengambil tindakan,”pungkasnya. (ria/fer/her)