Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 6 Jul 2020 21:30 WIB ·

Resmi Jabat Sekkab, Lekok Diminta Kerja Luar Biasa


 Resmi Jabat Sekkab, Lekok Diminta Kerja Luar Biasa Perbesar

KOTABUMI — Plt. Bupati Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo, melantik Drs. Hi. Lekok, M.M., sebagai Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura, diaula Tapis pemkab setempat, Senin (6/7). Selain melantik dan mengambil sumpah jabatan Sekkab, Budi juga melantik dua Kepala Dinas. Yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tomy Suciadi S.STP., M.M, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol Sekdakab Lampura. Lalu ia juga melantik Hendri S.H., M.M., sebagai Kepala Dinas Perdagangan dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bagian Hukum Sekdakab Lampura.

Hadir dalam kesempatan itu Gubernur Lampung yang diwakilkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Forkopimda Kabupaten Lampung Utara, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Pj. Sekda, Para Asisten, Staf Ahli, Tenaga Ahli, para Kepala SKPD Kabupaten Lampung Utara, Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Utara, Ketua Darma Wanita Persatuan Kabupaten Lampung Utara.

Dalam sambutannya, Budi berharap, Lekok khususnya mampu menjadi motor penggerak birokrasi dan membawa roda Pemerintahan ke arah yang lebih baik lagi. “Jika ada hal yang perlu disikapi secara cepat, silakan ambil langkah cepat karena saat ini Lampura dalam keadaan tidak normal.”tegas Budi.

Hal itu lanjut Budi, bisa dilihat dari masih banyaknya jabatan Kepala Dinas yang belum terisi dan hingga kini masih di Plt kan. Bahkan dipastikan pada bulan Oktober 2020 nanti ada 10 Jabatan Eselon II yang kosong. Tak hanya Eselon II kekosongan ini juga banyak terjadi juga untuk jabatan Eselon III dan IV.”Mari kita bekerja, tidak boleh bekerja biasa-biasa saja sekarang ini, kita harus bekerja luar biasa. Saya meyakini saudara Lekok mampu menjadi motor bagi Pegawai,”ucapnya.

Dalam kesempatan itu juga Budi menegaskan bagi para Pejabat yang sudah tidak ingin menjabat atau tidak mampu menjadi Pejabat silakan buat surat pengunduran diri ke Baperjakat dan silakan angkat kaki dari Kabupaten Lampura.
Lampura saat ini ingin berbenah, karena Kabupaten tertua di Provinsi Lampung ini sudah banyak tertinggal dari Kabupaten lainnya.”Silakan angkat kaki dari Lampura kalau hanya ingin bekerja biasa-biasa saja. Saya membutuhkan orang-orang yang ingin bergerak bukan yang hanya ingin diam saja,”tegasnya.

Ditambahkan Budi, pelaksanaan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini telah melalui proses dan tahapan sesuai dengan mekanisme dan prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga semua tidak salah persepsi dalam memahami apa yang melandasi Pemerintah Kabupaten Lampura dalam mengambil kebijakan dan penetapan keputusan.”Hal penting yang akan selalu saya ingatkan kepada seluruh pejabat yang hadir bahwa jabatan adalah amanah dari Allah SWT yang wajib dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sesuai dengan janji dan sumpah jabatan yang telah diikrarkan serta yang diucapkan dan dituangkan dalam bentuk fakta integritas karena pada dasarnya amanah tersebut harus dipertanggungjawabkan secara institusional kepada pemerintah dan secara moral kepada Allah SWT,”pungkasnya. (ria/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline