KOTABUMI — Oknum Kepala Desa (Kades) Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang di ketahui bernama Hudari akhirnya dibekuk, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampura, setelah di duga melakukan penganiayaan berat terhadap salah seorang warganya.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan bahwa, tersangka berhasil di bekuk tim Tekab 308 pada saat dirinya sedang melintas di jalanraya Prokimal, Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Jum’at (17/7) siang, sekira pukul 14.10 WIB.
“Tersangka di bekuk Tekab 308, pada saat sedang melintas di jalan raya Prokimal, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara. Setelah diamankan tersangka di bawa ke Mapolres Lampura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya.
Dilanjutkannya, tersangka diamankan berdasarkan laporan dari korbannya Toni Iwan Hidayat, yang merupakan warga setempat, dengan bukti laporan yang tertuang dalam LP/669/B/VII/2020/POLDA LAMPUNG/RES L.U, tentang tindak pidana penganiayaan.
Dalam laporan tersebut, Toni Iwan Hidayat mengungkapkan, sepulang dirinya dari mengadu ayam, lalu dia bersama Yudi, pulang menuju kediamannya Yudi, di Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Utara. Tiba-tiba tersangka (Hudari,red) datang dan langsung menuding korban (Toni Iwan Hidayat,red) telah mencuri televisi milik tersangka.
Namun korban tidak mengaku dikarenakan tidak merasa tuduhan itu benar adanya, lalu tersangka yang saat itu sudah membawa sebilah golok langsung membacok korban dan mengenai punggung dan kepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka sebanyak 9 jahitan di punggung dan 1 jahitan pada bagian kepala. Setelah itu korban ditolong oleh rekan lainnya atas nama Husin, dan langsung di bawa menuju ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis.
“Menurut korban, setelah mengadu ayam, korban dan Yudi pulang kerumah Yudi. Tiba-tiba tersangka datang, dan lansung menuding korban mencuri tv milik tersangka. Karena tidak mengakuinya, akhirnya korban, di bacok oleh tersangka di bagian punggunh dan kepala korban” kata AKP Gigih Andri Putranto menirukan isi laporan tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini di amankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk tersangka akan di jerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana Penganiayaan” tambahnya. (fer/her)