BANDARLAMPUNG — Terpidana suap fee proyek Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, agak bernafas lega. Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meng-aminkan permintaannya, untuk segera di eksekusi.
Kini jaksa eksekutor turun ke Lampung. Tentunya untuk segera memindahkan Agung, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufik Ibnugroho, mengatakan untuk eksekusi akan dilakukan oleh dua jaksa. Tetapi, dirinya belum bisa membeberkan kapan pelaksanaan eksekusi itu, maupun kemana Agung akan dibantarkan.”
Ini bukan kewenangan saya. Jadi maaf enggak bisa komentar,” katanya, Senin (20/7).
Pun begitu juga ketika ditanya, mengenai ketiga terdakwa lainnya: Syahbudin, mantan Kadis PUPR Lampura. Wan Hendri, mantan Kadis Perdagangan dan Raden Syahril, paman Agung.
Lantas, ketika ditanya apakah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung, tempat Agung sementara di tahan. Pihak Rutan menjelaskan hingga kini belum menerima surat pemberitahuan eksekusi.
“Belum kami terima. Tim (jaksa) juga tak ada yang datang,” kata Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandarlampung, Rony Kurnia.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IA Bandarlampung, Syafar Pudji Rochmadi. Ia menjelaskan bahwa eksekusi para terpidana bisa dilakukan dimana saja.
“Itu (kewenangan) ada di KPK. Kalau sudah lengkap (suratnya) dan diarahkan ke sini (eksekusi). Kami terima,” katanya.
Sementara itu, penasehat hukum Agung yakni: Sopian Sitepu menegaskan kliennya akan di eksekusi besok (hari ini-red).
“Keluarga berharap bisa dieksekusi ke Lapas (Rajabasa),” kata dia.
“Kita ketahui kan keluarga beliau (Agung) di Lampung semua. Juga kami berharap KPK bisa mengabulkannya,” jelasnya.
Yang mengejutkan, kuasa hukum Raden Syahril: Sukriyadi Siregar belum mendapatkan kabar mengenai eksekusi kliennya. “Kami berharap tetap di sana (Lapas Rajabasa),” kata dia.
Hal yang sama dikatakan oleh kuasa hukum Syahbudin, Pahrozi. Kini pihaknya juga belum menerima surat eksekusi itu. Apabila surat itu keluar. Pihaknya meminta kliennya itu dipindahkan ke Lapas lain, karena Agung juga disana.
Mengingat untuk menjaga psikologis dan keamanan dari Syahbudin. “Segara, apabila keluar surat eksekusi itu. Kami minta pindah,” ucapnya.
Untuk diketahui, Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu divonis oleh Majelis Hakim. Dengan 7 tahun penjara. Selain itu, Agung juga di denda Rp 750 juta subsider 8 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, Agung dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain pidana penjara dan denda Agung harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai 74 miliar lebih serta pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Efiyanto lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Agung 10 tahun penjara.
Tiga terdakwa lain yakni orang kepercayaan Agung yang juga merupakan pamannya, Raden Syahril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sementara Mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbuddin divonis 5 tahun pidana dan Rp 200 juta dan Mantan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (ang/rnn)

Dua Jaksa KPK Siap Eksekusi Agung 




