BANDARLAMPUNG — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/7) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Klas IA Bandar Lampung. Eksekusi dilakukan Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK yang telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Eksekusi dilakukan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mejelaskan, KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Mantan bupati Lampung Utara divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, Agung diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 74.634.866.000,00 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan. Jika dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun” terang Ali.
Meski sudah dieksekusi, mantan bupati Lampura itu tidak pindah Lapas atau Rutan karena memang sebelumnya sudah dititpkan JPU KPK ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung atau rutan Way Hui. Sementara terpidana lainnya yakni Syahbudin, Wan Hendri, Raden Syahril juga dititipkan JPU KPK Ke LP kelas IA Bandar Lampung. (rnn/her)






