Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 21 Jul 2020 21:25 WIB ·

Agung Dijebloskan di Rutan Kelas 1A Bandar Lampung


 Agung Dijebloskan di Rutan Kelas 1A Bandar Lampung Perbesar

BANDARLAMPUNG — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/7) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Klas IA Bandar Lampung. Eksekusi dilakukan Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK yang telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Eksekusi dilakukan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mejelaskan, KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Mantan bupati Lampung Utara divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Agung diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 74.634.866.000,00 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan. Jika dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun” terang Ali.

Meski sudah dieksekusi, mantan bupati Lampura itu tidak pindah Lapas atau Rutan karena memang sebelumnya sudah dititpkan JPU KPK ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung atau rutan Way Hui. Sementara terpidana lainnya yakni Syahbudin, Wan Hendri, Raden Syahril juga dititipkan JPU KPK Ke LP kelas IA Bandar Lampung. (rnn/her)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline