Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 22 Jul 2020 20:58 WIB ·

Ketua DPRD Lampura Sesalkan Penggusuran Lahan Warga


 Ketua DPRD Lampura Sesalkan Penggusuran Lahan Warga Perbesar

KOTABUMI — Terkait aksi penggusuran 72 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik warga di Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang masih dalam sengketa dan prosesnya masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Budi Darma Godam Perkasa, mendapat respon dari Romli A.Md, selaku Ketua DPRD Lampura.

Menurut Romli, dirinya sangat menyayangkan langkah yang telah diambil pihak perusahaan untuk mengeksekusi lahan yang sampai saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Kotabumi.

“Dalam putusan itu tidak ada yang menyatakan untuk mengeksekusi lahan, seharusnya pihak perusahaan taat hukum, dan taat aturan yang sedang berproses. Kita bukan menghalangi atau mengintervensi hukum, ketika sudah dimenangkan sidang perdatanya, siapapun yang menang, itu sudah inkracht. Jadi saya sangat menyayangkan pihak PT Godam yang telah mengambil langkah itu” sesalnya, Rabu (22/7).

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri kotabumi, Suhadi Putra, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Vivi Purnamawati, S.H., M.H saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa, hasil amar putusan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap terdakwa Adenin Hamid hanya memutuskan bahwa saudara terdakwa di denda sebesar Rp. 500 ribu. Didalam putusan sidang tidak mengintruksikan untuk melakukan eksekusi lahan sengketa.

“Hasil amar putusan Tipiring terhadap terdakwa, PN Kotabumi hanya memutuskan bahwa terdakwa hanya di denda sebesar Rp. 500 ribu. Didalam putusan sidang tidak di intruksikan untuk melakukan eksekusi lahan sengketa” tegasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline