KOTABUMI — Terkait aksi penggusuran 72 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik warga di Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang masih dalam sengketa dan prosesnya masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Budi Darma Godam Perkasa, mendapat respon dari Romli A.Md, selaku Ketua DPRD Lampura.
Menurut Romli, dirinya sangat menyayangkan langkah yang telah diambil pihak perusahaan untuk mengeksekusi lahan yang sampai saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Kotabumi.
“Dalam putusan itu tidak ada yang menyatakan untuk mengeksekusi lahan, seharusnya pihak perusahaan taat hukum, dan taat aturan yang sedang berproses. Kita bukan menghalangi atau mengintervensi hukum, ketika sudah dimenangkan sidang perdatanya, siapapun yang menang, itu sudah inkracht. Jadi saya sangat menyayangkan pihak PT Godam yang telah mengambil langkah itu” sesalnya, Rabu (22/7).
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri kotabumi, Suhadi Putra, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Vivi Purnamawati, S.H., M.H saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa, hasil amar putusan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap terdakwa Adenin Hamid hanya memutuskan bahwa saudara terdakwa di denda sebesar Rp. 500 ribu. Didalam putusan sidang tidak mengintruksikan untuk melakukan eksekusi lahan sengketa.
“Hasil amar putusan Tipiring terhadap terdakwa, PN Kotabumi hanya memutuskan bahwa terdakwa hanya di denda sebesar Rp. 500 ribu. Didalam putusan sidang tidak di intruksikan untuk melakukan eksekusi lahan sengketa” tegasnya. (fer/her)