BANDARLAMPUNG — Terpidana suap fee proyek Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung (Rajabasa). Padahal Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Leo Sukoto Manalu mengeksekusi Agung di Rutan Kelas I BandarLampung, pada Selasa (21/7) lalu.
Rutan Kelas I BandarLampung merupakan tempat Agung ‘menginap’ sebelumnya, ketika ia masih menjadi tahanan KPK. Eksekusi yang dilakukan itu merupakan penolakan atas permintaan Agung, untuk dapat di eksekusi ke Lapas Rajabasa. Namun ternyata, hanya sehari Agung kemudian dipindahkan ke Lapas Rajabasa.
Belum ada penjelasan resmi yang didapat seputar kepindahan Agung tersebut. Hanya saja Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Rajabasa, Ngadino, membenarkan jika Agung dipindah ke Lapas tersebut. Dijelaskan Agung tiba dengan dikawal petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung, sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis(23/7). “Untuk Agung, Saat sampai disini (Lapas Rajabasa-red) langsung diperiksa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Ditambahkan, Agung akan menghuni kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) terlebih dahulu. Ini untuk mengetahui terpidana apakah ada keluhan kesehatan atau tidak. “Selama seminggu beliau akan menghuni Mapenaling. Setelah itu beliau akan ditempatkan di Blok D Tipikor, masih satu blok dengan mantan bupati lainnya yang terjerat korupsi,” kata dia.
Ngadino menuturkan, jika tiga terpidana suap fee lainnya, yakni Syahbudin, mantan Kadis PUPR, Wan Hendri mantan Kadis Perdagangan dan Raden Syahril, paman Agung yang dieksekusi di Lapas Rajabasa dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel). Pemindahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya secara resmi pada Selasa (21/7) lalu, Jaksa Eksekusi KPK di wakili oleh Leo Sukoto Manalu telah mengeksekusi Agung tetap di Rutan Kelas I Bandarlampung, tempat sebelumnya ia masih menjadi tahanan KPK. KPK Menolak permintaan Agung untuk dapat dieksekusi di Lapas Rajabasa. Alasan pihak KPK simpel, karena kondisi pandemi Covid-19. “Itu untuk antisipasi adanya penyebaran mitigasi resiko adanya penyebaran wabah (Covid-19). Akhirnya KPK mengambil kebijakan. Jika Agung tetap di eksekusi di tempat ia di tahan saat ini,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Hal yang sama dilakukan oleh KPK kepada ketiga terdakwa lainnya, yakni Syahbudin, Wan Hendri, dan Raden Syahril. Tetap di eksekusi di Lapas Rajabasa. Alasannya pun tak jauh-jauh dari Agung,lagi-lagi karena Covid-19.
Di Rutan Agung akan menghuni salah satu kamar di Blok B –bersama dengan tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lainnya.
“Sebelumnya beliau (Agung) berada di tahanan Blok A. Tahanan Tipikor kami ini berjumlah 25 orang,” kata Karutan Kelas I Bandarlampung, Rony Kurnia.
Kekecewaan Agung pun diutarakan oleh kuasa hukumnya Sopian Sitepu. Menurut pengacara kondang itu, kliennya sangat sedih. Tak dapat di pindahkan ke Lapas Rajabasa.
“Jadi sebenarnya di awal kami meminta di eksekusi di Lapas Rajabasa. Kita lihat sendiri peruntukan Rutan itu adalah rumah tahanan,” kata dia. Sementara Lapas adalah tempat yang pas. Maka dari itulah kami berupaya untuk di Lapas karena ada proses pembinaan terhadap klien kita,” sambungnya. Menurutnya, ia tak tahu pertimbangan apa yang dibuat KPK. Sehingga kliennya tetap di eksekusi di Rutan. (rnn/her)






