KOTABUMI — Meski Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telah menjadwal ulang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, pada 24 November mendatang, namun perhelatan itu bisa saja ditunda hingga tahun 2021 mendatang. Sebab hingga kini persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pelaksanaan Pilkades masih belum didapat.
“Kita memang sudah jadwalkan Pilkades serentak, tapi hingga kini persetujuan Kemendagri terkait pelaksanaannya belum kami terima,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampung Utara, Wahab, Kamis (23/7).
Menurut Wahab, persetujuan Kemendagri tersebut sangat diperlukan. Karena boleh tidaknya Pilkades dilaksanakan sangat bergantung dengan persetujuan Kemendagri. Hal ini dikarenakan terkait pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. “Apabila tidak ada izin dari Kemendagri, tentu kami tidak berani menggelarnya. Bisa jadi Pilkades serentak itu ditunda sampai tahun depan,” ujarnya.
Padahal, lanjut Wahab, Surat permintaan izin untuk pelaksanaan Pilkades itu telah disampaikan awal Juli lalu. Dasar penyampaian surat itu ialah persetujuan dari Plt. Bupati Lampung Utara tentang jadwal Pilkades. Namun dimaklumi, Kemendagri memiliki kekhawatiran jika Pilkades menyebabkan terjadi ledakan pasien Covid-19. Kemudian mengganggu pelaksanaan Pilkada serentak pada akhir Desember mendatang.
Diketahui, Lampura semula menjadwalkan Pilkades Serantak pada tanggal 27 Juli. Namun kemudian pandemi Covid-19 terjadi. Hingga akhirnya Pemkab Lampura terpaksa menjadwalkan kembali pelaksanaan Pilkades serentak itu pada tanggal 24 November mendatang.
Dengan jadwal tersebut maka seluruh tahapan Pilkades diperkirakan akan dimulai pada bulan Agustus, dengan sebanyak 28 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak. (ndo/fer/her)






