KOTABUMI — Eka Antoni, Kepala Puskesmas (Kapus) Ogan Lima, Abung Barat, Lampung Utara (Lampura), boleh bernafas lega. Kejaksaan Negeri Lampura, ‘bermurah hati’. Tersangka kasus Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tahun 2017 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), tidak dijebloskan ke ‘hotel prodeo’. Kejari Lampura, hanya menyandang status Tahanan Kota.
Menariknya, status itu dikenakan hanya sekitar 5 jam, setelah Unit Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampura, menyatakan kasusnya P21 dan melimpahkan ke Kejari Lampura. Pelimpahan dilakukan langsung oleh Kanit Tipidkor Polres Lampura, Aipda Edi Candra, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (28/7). Lalu sekitar pukul 16.00 WIB, Kejari menyatakan tim dan pimpinan Kejari Lampura telah melakukan penahanan. Hanya saja penahanan yang di tetapkan terhadap tersangka jenisnya tahanan kota, dengan durasi paling lama yaitu selama 20 hari kedepan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Aditya Nugroho SH.,MH, di dampingi Kasi Intelijen Hafiezd SH.,MH., membenarkan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas P21 dari Mapolres ke Kejari Lampura dalam kasus Korupsi dana BOK di Puskesmas Ogan Lima. “Benar, ada pelimpahan berkas P21 dan Barang Bukti (BB) dari Polres Lampura atas kasus Korupsi dana BOK di Puskesmas Ogan Lima. Kejari Lampura telah menetapkan Eka Antoni yang merupakan Kapus Ogan Lima sebagai tersangka” terangnya.
Dijelaskan, terhadap tersangka, tim dan pimpinan Kejari Lampura telah melakukan penahanan, hanya saja penahanan yang di tetapkan terhadap tersangka jenisnya tahanan kota, dengan durasi paling lama yaitu selama 20 hari kedepan. Tersangka telah mengajukan permohonan pengalihan tahanan dengan alasan kesehatan, karena tersangka memiliki riwayat komplikasi penyakit jantung.
“Kita sudah pelajari semua, dari rekam medis tersangka, oleh sebab itu tim dan pimpinan memutuskan untuk melakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan, dengan dijamin oleh istri tersangka” bebernya.
Masih kata Aditya, pihaknya telah menyetujui permohonan pengalihan tahanan tersebut, karena tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.118 juta. Meskipun begitu perkara tersebut tetap berlanjut. Karena pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapuskan pidananya.
Setelah tersangka menjalani 20 hari masa tahanan kota, maka perkara tersebut akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 2 dan 3 junto 18, dengan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara” urainya.
Ditambahkan, dalam kasus tersebut, ada dua orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka. Yakni Eka Antoni dan Bendahara Puskesmas. Namun untuk Kapus berkasnya telah lengkap dan di P21kan serta telah di limpahkan ke Kejari Lampura, sedangkan untuk Bendarhara Puskesmas masih dalam proses pelengkapan P21 oleh pihak Polres Lampura.
“Dalam kasus korupsi BOK di Puskesmas Ogan Lima itu, ada Dua orang tersangka yang telah di tetapkan, yaitu Kapus dan Bendahara Puskesmas. Tapi yang sudah di P21kan dan di limpahkan ke Kejari Lampura, baru satu orang saja yaitu Kapus Ogan Lima. Sedangkan untuk Bendahara Puskesmas dalam waktu dekat ini perkaranya akan segera di limpahkan ke Kejari Lampura” tutupnya.
Sebelumnya, Unit Tipidkor Sat-reskrim Polres Lampura, melimpahkan perkara tersebut pada Kejari Lampura. Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Polres setempat, Aipda Edi Candra. Kepada sejumlah wartawan Edi Chandra menjelaskan, jika tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 UU-RI No. 31/1999, Sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun modus operandi tersangka, pada tahun 2017, Puskes Ogan lima mendapatkan dana BOK, sebesar Rp. 429 juta, yang terbagi menjadi 4 Triwulan 1.2.3 dan 4 yang dibagi atau dikelola oleh masing-masing pemegang program puskes.
Namun sebagian kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan diduga membuat laporan fiktif, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp. 118.417.184.
Dalam pelimpahan itu, diserahkan pula barang bukti (BB) berupa, dokumen pertanggungjawaban Triwulan 1 hingga triwulan 4″ bebernya.
Selain itu, lanjut dia, barang bukti lain yang di limpah yakni, 1 ( satu ) buah buku kas warna hitam atas nama Nurhayati Bin Musa, 1 lembar slip setoran rek BNI Nomor rekening, 453375156 atas nama Eka Antoni sebesar Rp. 64.500.000, pada 3 Mei 2017 lalu, RKA bantuan BOK tahun 2017, Nota pencairan dana (NPD) tahun 2017 Puskemas Ogan lima dan surat teguran Dinas.
“Pada saat pelimpahan, tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 118.417.184, didepan penyidik Tipidkor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)”pungkasnya. (fer/her)