KOTABUMI — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), siap membayar gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Besaran dana yang akan digelontorkan mencapai Rp.35 Miliar. Hanya saja, untuk pembayarannya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementrian Keuangan ((Kemenkeu) “Kalau untuk anggaran, kita sudah siap. Hanya kita masih harus menunggu SE dari Kemenkeu terkait teknis di lapangan” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, Desyadi, dipelataran sekretariat DPRD Lampura, Rabu (29/7).
Menurut Desyadi, gaji ke-13 tersebut akan diberikan kepada ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampura. Mulai dari jabatan Eselon III kebawah. Sementara untuk Eselon II tidak diberikan. Hal itu sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. Untuk tahun ini, pemerintah memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya. Sebab, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi covid-19 dan membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut Desyadi pembayaran gaji ke-13 masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.
Skemanya sendiri, lanjutnya, tak ubahnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara. Pemerintah akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing ASN.
Desyadi berharap kepada seluruh ASN dapat bersabar. Karena pada prinsipnya gaji ke-13 dimaksud akan dibayarkan. Hanya saja teknisnya masih menunggu SE dari Kemenkeu. “Kami harap bersabar, intinya kita siap merealisasikan. Tinggal menunggu saja”pungkasnya. (fer/her)