KOTABUMI–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Lampung Utara(Lampura) menggelar rapat Sinkronisasi/Koordinasi tekhnis pemantapan Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun 2020.

Sekkab Lampura H. Lekok didampingi perwakilan dari Kapolres, Kajari dan Plt. Kadisdikbud Mikael Saragi saat memberikan pemaparan kepada 36 Kepsek penerima DAK.
Sekretaris Kabupaten(Sekkab) H. Lekok menjelaskan, pada tahun 2020 ini Lampura mendapat bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan untuk 36 sekolah SD dan SMP.

Puluhan Kepsek dan UPTD mengikuti rapat Sinkronisasi/Koordinasi tekhnis pemantapan Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun 2020, diaula Siger, Pemkab setempat, Rabu (5/8).
Kedepan diharapkan jumlah ini bisa bertambah, sehingga sekolah-sekolah yang ada di Lampura bisa maju dan berkembang.”Kerjakan sesuai Juknis semua sudah ada aturannya. Dan tegakkanlah kebenaran,”himbau Lekok dihadapan puluhan Kepsek dan UPTD, di Aula Siger, Rabu (5/8).
Sebelumnya lanjut Lekok, beredar isu ada indikasi pemotongan 10 yang mengatas namakan Pimpinan itu tidaklah benar.
Ditegaskan olehnya bahwa pemotongan itu tidak ada.
Silakan laporkan jika memang ada temuan, untuk penerima dan pemberi itu hukumannya sama.
Para Kepsek lanjut Lekok, tidak perlu merasa takut jika dalam pengerjaan sudah sesuai dengan Juklak dan Juknisnya.
Urusan Pendidikan merupakan urusan yang sangat sensitif karena menyakut kepentingan orang banyak. Untuk itu kerjakan dengan benar jangan berlindung dengan siapapun.”Kalau ada oknum yang mengintimidasi apalagi sampai mencatut nama Pimpinan tolong segera lapor kepada pihak berwajib. Saya tegaskan sekali lagi nggak ada itu yang namanya potongan,”tegasnya.
Dalam pelaksanaanya DAK ini masih Lekok, tidak ada lagi tempat pohon teduh untuk berlindung kecuali pada kebenaran.
Berlindung pada Pejabat, Pimpinan maka tak menutup kemungkinan akan kena semua. Dan Kepada Kajari dan Kapolres silahkan melakukan tupoksinya sesuai aturan hukum yang berlaku.”Ini ada Ibu Kajari dan perwakilan dari Kapolres silakan komunikasi,”jelasnya.
Sementara itu Plt.Kadisdikbud Lampura ir.Mikael Saragi memaparkan, menanggapi isu mengenai sejumlah permintaan fee dirinya mengatakan itu tidaklah benar.
Untuk itu hari ini(kemarin, Red) kita gelar rapat bersama untuk mendengar masukan dan keluhan dari sekolah penerima bantuan.
Setelah agenda rapat ini dalamn waktu dekat ia akan melakukan Penandatangan MoU dengan kepala sekolah guna menindaklanjuti pelaksanaan pekerjaan DAk dengan total nilai anggaran sebesar Rp11.742.519.000.”Ya saya kira itu isu, tapi sebagaimana yang disampaikan pak Sekda tadi itu tidak ada perintah baik dari Kepala Dinas maupun Plt.Bupati itu tidak ada. Kita melakukan penekanan agar melaksanakan sesuai ketentuan yang ada karena sudah ada juklak juknis nya,”pungkasnya.(adv)