KOTABUMI — Untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota dan lingkungan tempat tinggal Masyarakat Lampung Utara(Lampura) khususnya diwilayah perkotaan, Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura H. Lekok yang diteruskan melalui Dinas Lingkungan Hidup(DLH) mengeluarkan surat himbauan terkait jam pembuangan sampah.
Kepala DLH Lampura Tomy Suciadi menjelaskan, Surat Edaran himbauan jam pembuangan sampah sudah di tandatangani Sekdakab Lampura. Surat tersebut dibagikan dan di sosialisikan melalui petugas pembawa armada mengangkut sampah.”Dengan adanya SE himbauan tersebut Masyarakat bisa membuang sampah di mulai pada malam hari yakni pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.30 WIB pagi,”jelas Tomy Suciadi, Selasa(11/8).
Untuk Armada mengangkut sampah sendiri lanjut Tomy, untuk Truck ada 10 unit, dua unit Mobil Satgas dan dua unit Bentor. Armada dan para Petugas pengangkut sampah sendiri di kumpulkan di Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Alam Kari. Mereka di kumpulkan untuk mendapatkan pengarahan terkait mekanisme pengangkutan sampah hingga di bawa ke TPA.”Setiap Armada sampah kita berikan fasilitas penyetelan lagu dan toa yang isinya himbauan agar tidak membuang sampah sembarangan. Dengan mendengar lagu itu Masyarakat bisa ke luar rumah untuk membawa sampahnya ke lokasi armada,”paparnya.
Tomy menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan. Terutama untuk Masyarakat yang ada di Jalan Protokol. Ketika sudah lewat jam 06.30 WIB diharapkan Masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ada, jika ada sampah jangan di keluarkan dulu, tunggu nanti malam.
Hal ini dilakukan demi menjaga kebersihan lingkungan sehingga Masyarakat sehat.”Kalau memang sampahnya banyak dan takut menimbulkan bau silakan buang ke Tempat Pembuangan Sementara(TPS) terdekat,”himbaunya. (ria/fer/her)






