KOTABUMI — Melihat dinamika politik belakangan ini, banyak pembahasan terkait kursi wakil bupati Lampung Utara (Lampura). Sesuatu yang wajar, karena pada akhirnya Lampura bakal sampai pada proses itu. Hal tersebut disebabkan proses hukum terhadap Agung Ilmu Mangkunegara, telah selesai. Agung telah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach). Proses selanjutnya adalah diberhentikannya Agung sebagai Bupati Lampura dan diangkatnya Plt. Bupati Budi Utomo sebagai Bupati definitif. Ini saja memerlukan proses dan waktu yang mungkin cukup panjang. Karenanya masih terlalu dini untuk membicarakan siapa sosok yang bakal diusulkan menjadi wakil bupati Lampura. “Masih terlalu pagi rasanya untuk bicara sosok, karena proses kearah itu masih panjang,” ujar Suwardi Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Selasa(11/8).
Menurut Suwardi, dirinya lebih tertarik untuk membahas kajian hukumnya. Sehingga tidak ada salah tafsir pada masyarakat. Bahwa wabup Lampura bisa diisi begitu saja. Seolah bisa dipesan atau dititip, sehingga ada kekhawatiran terhadap sosok tertentu. Padahal untuk pengangkatan wabup harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang. Dalam hal ini diatur dalam pasal 176 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
Kemudian di Pasal 176 ayat (2) dinyatakan Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Walaupun telah terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020, namun dalam pengisian jabatan Wabup yang kosong ketentuannya tetap mengacu pada Pasal 176 ayat (1) dan (2) karena Perpu tersebut tidak mencabut keseluruh UU tersebut namun hanya melakukan perubahan di beberapa Pasal terutama yang terkait dengan Pilkada dimasa Pandemi covid 19.
Selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2018, juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Pasal 24 ayat (1,2) PP ini menyatakan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Walikota kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam rapat paripurna, dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD. “Mekanisme ini harus dilalui, karenanya berlebihan jika ada yang beranggapan pengisian jabatan itu mengikuti keinginan atau selera pihak-pihak tertentu,” pungkasnya. (ndo/fer/her)






