KOTABUMI — Seluruh sekolah di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dinilai belum mampu menerapkan protokol kesehatan seperti yang diharuskan. Padahal, protokol kesehatan menjadi syarat mutlak jika ingin menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah. “Saya menilai sekolah kita belum mampu untuk menerapkan protokol kesehatan dengan semestinya. Sehingga KBM Tatap Muka sebaiknya belum dilaksanakan” ujar sekretariat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Lampung Utara, Sanny Lumi, Kamis (13/8).
Apa yang disampaikan Sanny Lumi itu menanggapi rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura akan memberlakukan KBM secara tatap muka. Disdikbud berencana untuk memperbolehkan pihak sekolah menyelenggarakan belajar dengan tatap muka sepanjang memenuhi tiga persyaratan. Persyaratan pertama, pihak sekolah sanggup menyiapkan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan. Kedua, adanya persetujuan dari wali murid, dan ketiga persetujuan dari bupati.
Sementara dari pengamatannya, sekolah belum dapat sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan. Seperti tersedianya masker, alat pencuci tangan, jarak kursi dan meja siswa, dan alat pengukur suhu tubuh. Selain itu pihak sekolah juga masih diwajibkan untuk membentuk tim gugus tugas di sekolahnya masing–masing.
Tugas tim gugus tugas di sekolah itu untuk memantau jalannya kegiatan belajar dan setiap siswa. Jika didapati ada siswa yang menunjukkan gejala batuk atau pilek maka mereka wajib memberitahukannya kepada gugus tugas kabupaten. “Tanpa melakukan itu semua, sekolah belum boleh melakukan kegiatan belajar tatap muka,” tegas dia.
Karenanya Sanny menyarankan agar pihak sekolah mengkaji ulang niatan untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka. Jika nekad melakukannya maka itu sama saja berpotensi menyebarkan virus Corona. “Di sinilah peran penting pihak sekolah dan wali murid untuk menerapkan protokol kesehatan jika masih tetap menginginkan belajar tatap muka” pungkasnya. (fer/her)