KOTABUMI — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) yang bakal ditempatkan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masih harus bersabar. Pasalnya, untuk gaji dan Nomor Induk Pegawai (NIP), masih harus menunggu Peraturan Pemerintah(PP). “Nggak cuma kita aja yang sedang menunggu tapi seluruh Indonesia. Untuk itu kita minta kepada P3K agar bersabar,”ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Abdurahman melalui Kasubid Pengadaan Pegawai M. Hantara, Senin (17/8).
Hantara menjelaskan, untuk berkas ratusan P3K sendiri sudah selesai dan lengkap. Tinggal menunggu Petunjuk Pemerintah pusat dalam teknis penetapan NIP nya. Sebab dalam Pemberian NIP P3K harus melalui petunjuk tekhnis pengadaan P3K. Hal itu tertuang dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara(BKN) Nomor: 1/2019 tanggal 13 Februari 2019.

Dalam petunjuk teknis tersebut di Bagian ke-enam terdapat aturan Penetapan Nomor Induk P3K. Diantaranya dalam Pasal 28 ayat 1 berisikan Kepala BKN atau pejabat lain yang di tunjuk memeriksa data calon P3K yang diusulkan penetapan nomor induk PPPK nya oleh PPK. Lalu dalam Ayat 2 berisikan diantaranya penetapan NIP PPPK dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian terhadap persyaratan dan kelengkapan administrasi.”Untuk proses pemberian NIP nya harus berdasarkan Juknis. Saat ini kita masih menunggu kabar selanjutnya,”paparnya.
Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh calon PPPK untuk bersabar dan tidak terpengaruh dengan kabar yang sering beredar melalui media sosial atau dikirimkan langsung ke nomor Whatsahap(WA). Jika ada informasi langsung dari Pusat, BKPSDM Lampura akan memberi tau baik melalui media masa ataupun melalui Web Site Lampura.”Belum ada kabar dari Pusat, kalau ada yang bilang SK nya ke luar bulan 7, bulan 8 ini itu Hoax. Jangan mudah percaya, apalagi kalau sampai ada yang tertipu diiming-imingi akan mendapat SK duluan, itu nggak ada. Kalau SK sudah turun tentunya itu melalui BKPSDM, nggak lewat tempat laen,”himbaunya. (ria/fer/her)

NIP dan Gaji PPPK Tunggu PP 




