Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 20 Agu 2020 14:13 WIB ·

Serobot Jatah Onggok, Puluhan Petani Geram Diduga Ada Pencatutan Nama Pengusaha Besar Lampura


 <span class=Serobot Jatah Onggok, Puluhan Petani Geram Diduga Ada Pencatutan Nama Pengusaha Besar Lampura"> Perbesar

KOTABUMI — Disinyalir mengambil jatah Onggok (Ampas Singkong,red) tanpa melalui prosedur dan peraturan yang ada dengan menggunakan sistem DO, membuat puluhan petani onggok geram dan naik pitam. Beruntung, paska peristiwa tersebut tidak menimbulkan aksi saling jotos, Rabu (19/8) malam, sekira pukul 19.00 WIB.

Menurut Rahmat Santoso alias Bulek, selaku pengurus onggok milik PT Teguh Wibawa Bakti Persada (TWBP) Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengatakan bahwa, ketegangan tersebut berawal pada saat puluhan petani onggok merasa tidak terima dan melakukan aksi protes terhadap dirinya serta pihak perusahaan, yang telah mengizinkan salah satu petani onggok bernama Nasir untuk mengambil onggok tadah di pabrik tersebut secara langsung tanpa mengambil nomor antrian dan DO.

Kemudian puluhan petani onggok tersebut, memaksa dirinya dan pihak perusahaan untuk segera menumpahkan onggok tadah yang telah terlanjur di muat ke dalam satu unit mobil fuso warna orange BE 9232 B0 milik Nasir, dan akhirnya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan dirinya terpaksa mengikuti kemauan puluhan petani onggok tersebut.

“Saya ini cuma anak buah, saya di perintah Hendra bagian umum, untuk memberikan onggok itu kepada Nasir tanpa menggunakan DO. Hendra memerintah saya tanpa mengeluarkan Sprint terlebih dahulu. Karena saya anak buahnya, saya gak berani membantah dan saya ikuti semua maunya Hendra” ujar Bulek.

Masih kata Bulek, onggok itu adalah jatah untuk salah satu Pengusaha terbesar di Lampura yang berinisial PA. 10 bulan yang lalu, diketahui pihak Perusahaan telah sepakat akan memberikan jatah onggok kepada PA seberat 60 Ton/bulan. Dan kesepakatan tersebut baru akan terealisasi pada hari ini.

“Kalau berdasarkan aturannya, memang tidak diperbolehkan petani onggok mengambil onggok tanpa menggunakan DO. Tapi berhubung ada kesepakatan dan kerjasama antara PA dan Iwan (Pemilik Pabrik,red) maka onggok jatah milik PA diperbolehkan untuk di ambil tanpa menggunakan DO” jelas Bulek.

Sementara itu Hendra selaku pegawai perusahaan bagian Umum membenarkan, bahwa dirinyalah yang memerintahkan Bulek untuk memberikan jatah onggok kepada Nasir, yang mengaku sebagai orang suruhan PA.

“Ia benar, saya yang nyuruh Bulek untuk ngasih onggok tadah kepada orang suruhan PA. Dan saya hanya meminta Bulek untuk mengambil Potocofy KTP dan mengambil foto mobil pengangkut onggok itu” ujarnya.

Masih kata Hendra, dirinya memberikan perintah terhadap Bulek berdasarkan intruksi dari Iwan selaku pemilik perusahaan. Sebagai bawahan dirinya hanya dapat mengikuti perintah atasannya saja. “Kalau prosedur secara umum memang gak boleh ngambil onggok tanpa DO. Tapi ini kan perintah dari pemilik pabrik, mau ngomong apa saya” kata Hendra.

Ditempat yang sama, Nasir yang mengaku orang suruhan dari Pengusaha Terbesar di Lampura berinisial PA mengaku bahwa, dirinya tidak mengetahui pengambilan onggok tadah tersebut melalui DO atau tidak. Dirinya hanya diperintahkan oleh orang suruhan PA untuk mengambil jatah onggok milik pengusaha itu.

“Saya ini cuma dapet perintah dari orang suruhan PA, untuk mengambil onggok tadah di pabrik itu. Selain mengambil onggok tadah saya juga diminta untuk menjemur onggok itu di lapak saya. Setelah kering barulah onggok itu di ambil sama PA” jelasnya.

Lanjutnya, namun pada saat pengambilan onggok tadahan itu, saya mendapat protes dari petani onggok lainnya, dan mereka meminta saya untuk menumpahkan kembali onggok itu ke Pabrik, yang sudah terlanjur termuat kedalam mobil miliknya.

“Berdasarkan intruksi dari orang suruhan PA, jatah PA itu seberat 60 Ton kekeringan, 60 Ton keringan itu jika dalam keadaan basah ditaksir kurang lebih saberat 75 Ton. Jika di konferensikan kedalam muatan yaitu sebanyak tiga kali tarikan mobil fuso (3 Rid)” urainya.

Dilokasi yang sama, Basri, dengan di dampingi oleh Mansur, Murhan, Rahman, dan petani onggok lainnya mengatakan bahwa, para petani onggok berharap kepada pihak perusahaan, agar dapat menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan yang ada. Agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan petani.

Terlebih lagi mengingat nomor DO tadah saja saat ini sebanyak 210 nomor, belum lagi ditambah dengan nomor DO limbah yaitu sebanyak 45 nomor. Perlu diketahui juga, dalam setiap nomor perharinya mencapai 2 hingga 3 Rid.

“Untuk mendapatkan jatah onggok dari nomor antrian DO, kami perlu waktu berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan. Gimana kami gak geram ngeliat Nasir tiba-tiba masuk gak pakek DO, dan bisa langsung nadah onggok” ujar Basri.

Sama halnya dengan yang dikatakan Mansur, dirinya berharap agar pihak perusahaan khususnya dapat mengusut, apakah benar, bahwa Nasir adalah orang suruhan dari Pengusaha terbesar di Kabupaten Lampura ini yang berinisial PA. Karena menurut dirinya, orang sekelas PA tidaklah mungkin mau mengurus urusan sekecil ini. Dan dirinya khawatir ada pencatutan nama PA dalam urusan ini.

“Saya dan kawan-kawan lainnya, meminta pihak perusahaan agar dapat mengusut apakah benar Nasir ini adalah orang suruhan PA, saya takut ada pencatutan nama disini. Menurut hemat saya, tidak mungkin orang sekelas PA mau ngurusin urusan sekecil ini. Selain itu saya meminta pengurus onggok untuk diganti, dengan orang yang tidak berkecimpung dengan dunia onggok” tegasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline