KOTABUMI — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dipastikan ditunda. Penundaan dilakukan hingga tahun 2021 mendatang. Ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang pada pokoknya menetapkan pilkades serentak tahun ini ditunda hingga tahun 2021 mendatang. Alasan yang mendasari adalah, pandemi Covid-19 dan demi lancarnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada akhir tahun ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampura, Wahab, menjelaskan, kepastian mengenai penundaan itu dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 10 Agustus lalu. Pihak Kemendagri terpaksa mengambil kebijakan itu dikarenakan masih berlangsungnya pandemi covid-19.
Ditambahkan Wahab, Jika Pilkades digelar jelang Pilkada, dikhawatirkan akan terjadi ledakan pasien Covid-19 sehingga akan mengganggu kelancaran pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini, yang dijadwalkan pada 9 Desember mendatang. Dengan penundaan itu maka jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades semakin bertambah banyak. Sebab tahun ini saja jumlahnya mencapai 28 desa, sedangkan tahun 2021 mendatang ada 115 desa yang akan menggelar Pilkades serentak. “Dengan begitu akan ada sebanyak 143 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada tahun depan,”pungkasnya. (ndo/fer/her)






