KOTABUMI — Sebanyak 162 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah(CPNSD) asal Kabupaten Lampung Utara(Lampura) akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang(SKB) di Gedung Institut Teknologi Sumatera(ITERA).
Pelaksanaan SKB tersebut berdasarkan surat Kepala Kantor Regional V BKN Nomor:408/KR.V.254.4/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 perihal jadwal pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 di titik lokasi Kanreg V BKN, pelaksanaan SKB Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.
“Alhamdulillah jadwalnya sudah ada. Sudah kita umumkan juga melalui Website resmi kita www.lampungutarakab.com.
Untuk Lampura jadwal SKB nya tanggal 23 September 2020,”ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Abdurahman didampingi Kasubbid Pengadaan Pegawai M. Hantara S.E, M.M.,Rabu(26/8).
Dalam tes tersebut masih Hantara, seluruh peserta SKB wajib hadir dan mengikuti pelaksanaan ujian dengan sistem CAT BKN. Kemudian para peserta diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.
Peserta seleksi juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
Peserta wajib menggunakan masker kesehatan atau masker kain yang menutupi hidung, mulut hingga dagu, menggunakan pakaian atasan kemeja berwarna putih, celana dasar warna hitam dan sepatu warna hitam dan bagi yang menggunakan hijab diseragamkan dengan berwarna hitam. Lalu peserta harus menjaga jarak 1 meter dengan peserta lainnya, menjaga kebersihan dengan mencuci tangan atau menggunakan hansanitizer.
Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu tubuh 37,3 derajat diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi petugas.”Perlu dipahami juga untuk peserta yang terlambat pada saat registrasi pin di tutup tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan dianggap gugur,”tegasnya.
Diketahui sebanyak 11 orang CPSD asal Lampura akan mengukuti SKB di Luar Lampung. Ke 11 CPNS tersebut boleh mengikuti tes SKB di tempat domisilinya masing-masing berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara(BKN) Nomor:K 26-30/V 127-4/99 tentang pendelegasian wewenang penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019 di lokasi ujian BKN.
Dalam surat tersebut berisikan untuk rencana pelaksanaan SKB harus memperhatikan pedoman protokol kesehatan Covid-19 termasuk meminimalisir pergerakan peserta.
Berkaitan dengan hal tersebut bagi Intansi Pusat dan Intansi Daerah yang tidak dapat mengirimkan panitia seleksi intansi ke lokasi ujian yang berada di titik lokasi BKN karena keterbatasan SDM dan anggaran, agar membuat surat kuasa pendelegasian wewenang penyelenggaraa seleksi penerimaan CPNS Formasi 2019.
Surat kuasa tersebut dibuat untuk masing-masing lokasi ujian dan ditandatangani oleh ketua panitia seleksi penerimaan CPNS tahun 2019. Dari 173 peserta CPNS 162 orang memilih titik lokasi Itera. Sisanya 11 orang akan melakukan tes SKB di luar Lampung berdasarkan domisili.
Untuk titik lokasi 11 CPNS yang akan melaksanakan SKB di luar Lampung yakni, di BKN Pusat sebanyak tiga orang, Kanreg 7 BKN Palembang tiga orang, Kanreg 2 BKN surabaya satu orang. Kemudian Kanreg 13 BKN aceh satu orang, Kantor UPT BKN Padang Kanreg 12 Pekan Baru sebanyak satu orang dan UPT BKN Serang Kanreg 3 BKN Bandung sebanyak dua orang. (ria/fer/her)






