Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 26 Agu 2020 21:50 WIB ·

Kepala Dinas Kesehatan Lampura Ditahan Diduga Sunat Dana BOK Rp.2,1 Miliar


 MM mantan Kadinkes Lampura, saat digelandang ke Rutan Kelas II B Kotabumi. Perbesar

MM mantan Kadinkes Lampura, saat digelandang ke Rutan Kelas II B Kotabumi.

KOTABUMI — Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura), MM, ditahan, sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (26/8). Penahanan MM dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, menetapkannya sebagai tersangka pada kasus dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampura Tahun 2017-2018. MM diduga melakukan pemotongan BOK sebesar 10 persen, sehingga negara dirugikan sekitar Rp.2,1 Miliar.

Mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejari Lampura, MM keluar dari ruang riksa Kejari Lampura. MM yang tertunduk tidak menggubris pertanyaan puluhan wartawan. Dengan pengawalan aparat Kejaksaan, MM memasuki kendaraan yang sudah dipersiapkan Kejari Lampura. “Saya di zholimi, saya di zholimi,” hanya itu kalimat yang diucapkan MM, sebelum mobil bergerak membawanya kerutan kelas IIB Kotabumi, untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura, Atik Rusmiyati Ambarsari, SH.,MH., didampingi Kasi Intelijen Hadiezd SH.,MH, Kasi Pidsus Aditya Nugroho SH.,MH., Kasi Pidum Sukma Frando SH.,MH., menjelaskan penetepan tersangka ini merupakan hasil kerja tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampura.

Dijelaskannya, Kejari Lampura melalui bidang Pidsus melakukan penahanan terhadap MM terkait dengan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada Dinas Kesehatan Lampura. Yakni pada Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik BOK tahun 2017 – 2018 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Surat perintah penyidikan yang kami keluarkan yang tertuang dalam Nomor Sprint 06/A.8.13.SD.1/08/2020 pada 19 Agustus 2020 ini merupakan sprint terakhir sebelum kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka” kata Atik Rusmiyati Ambarsari.

Atik menambahkan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik terdapat kerugian negara sebesar Rp. 2.110.443.500, itu berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian uang negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Lampung.

“Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan kami langsung menetapkan dia (MM-red) sebagai tersangka, dan saat ini tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Kotabumi,” tukasnya.

Ditempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Lampura, Aditya Nugroho, SH.,MH., menjelaskan, modus operandi yang dilakukan Maya Metissa adalah melakukan pemotongan dana BOK sebesar 10 persen dari jumlah anggaran di setiap puskesmas.

“Dari pemeriksaan saksi, aliran dana tersebut mengerucut pada MM dan untuk kemana saja aliran dana itu nanti kita dengarkan bersama saat pengembangan pembuktian di persidangan” ujarnya.

Lebih lanjut, Aditya menjelaskan, untuk untuk MM pihaknya hanya fokus pada dana BOK. Dimana lanjut dia, pada saat dilakukan penyidikan terhadap dana BOK, DOB dan JKN. Hanya saja ketika dalam proses pihaknya menemukan gambaran dana BOK tahun 2017 dan 2018.

“Untuk sementara ini dana BOK saja, untuk dana DOB dan JKN belum ada. Terhadap tersangka akan di terapkan dengan Pasal 2,3,12,18 junto 20, 21 hurup B, UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4-20 tahun” jelasnya.

Terpisah Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) kelas IIB Kotabumi, Denial Arief, yang di wakili oleh Kepala Keamanan Rutan kelas IIB Kotabumi Ade Chandra membenarkan bahwa MM telah ditahan di rutan setempat.

“Ia benar, terhadap MM telah dilakukan penahan di Rutan tepatnya di Blok wanita, bersama 4 orang tahanan wanita lainnya. Saya pastikan untuk MM tidak akan dilakukan pelayanan khusus” tegasnya Ade Candra. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline