KOTABUMI – Pasca ditetapkannya MM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampura Tahun 2017-2018. Jabatan Kepala Dinas Kesehatan(Dinkes) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) di Plt-kan.”Kalau aturannya, jika ada pejabat eselon II yang meninggal dunia, atau tersangkut permasalahan hukum, maka akan diplt-kan dan itu sedang diproses,”ujar Sekretaris Kabupaten(Sekab) Lampura, Hi. Lekok, M.M., di ruang kerjanya, Kamis (27/8).
Menurut Lekok, pengisian jabatan lowong khususnya eselon II di lingkungan Pemkab Lampura akan dilakukan dengan cara seleksi terbuka(selter). Namun karena, jabatan bupati masih pelaksana tugas(plt) maka seleksi terbuka harus ada izin dari mendagri.”Jadi kita kita fokus mendepenitifkan jabatan bupati, sehingga pelaksanaan seleksi terbuka dapat segera dilakukan, tanpa izin mendagri,”paparnya.

MM mantan Kadinkes Lampura, saat digelandang ke Rutan Kelas II B Kotabumi.
Terkait dengan bantuan hukum terhadap MM, Lekok menyebut pihaknya sedang melakukan kajian terkait berbagai kemungkinan jika pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka.”Ya kita sedang mengkaji kemungkinan – kemungkinan yang dapat terjadi. Namun semuanya kita serahkan kepada hukum,”imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura), MM, ditahan, sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (26/8). Penahanan MM dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, menetapkannya sebagai tersangka pada kasus dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampura Tahun 2017-2018. MM diduga melakukan pemotongan BOK sebesar 10 persen, sehingga negara dirugikan sekitar Rp.2,1 Miliar.
Mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejari Lampura, MM keluar dari ruang riksa Kejari Lampura. MM yang tertunduk tidak menggubris pertanyaan puluhan wartawan. Dengan pengawalan aparat Kejaksaan, MM memasuki kendaraan yang sudah dipersiapkan Kejari Lampura. “Saya di zholimi, saya di zholimi,” hanya itu kalimat yang diucapkan MM, sebelum mobil bergerak membawanya kerutan kelas IIB Kotabumi, untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan. (rid)






