KOTABUMI — Pembelian alat rapid test senilai Rp1,4 Miliar di Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura), ternyata masuk dalam pemantauan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Namun Kejari Lampura tidak ingin gegabah melakukan pengusutan pembelian sebanyak 1.925 unit alat rapid test tersebut. “kami akan koordinasi dulu dengan ibu Kajari mengenai persoalan ini,” jelas Kasi Inteljien Kejari Lampura, Hafiezd, kepada wartawan, Selasa(1/9).

Dijelaskan Hafiezd, Koordinasi itu ditujukan agar Kejari lampura dapat segera menentukan langkah yang akan diambil terkait persoalan tersebut. “Baru setelah kita melakukan koordinasi akan ditentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Diketahui Dinas Kesehatan Lampung Utara ternyata telah membeli sekitar 1.925 alat rapid test sejak bulan maret 2020 lalu.
Menurut pengakuan Sekretaris Dinas Kesehatan, Wardiyanto, dana yang digelontorkan Dinkes mencapai Rp1,4 miliar lebih. Pembelian dilakukan pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.
Dalam perjalanannya, terjadi ketidaksinkronan data antara Dinas Kesehatan Lampura dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 setempat, dalam pengunaan alat rapid test.
Dinkes Lampung Utara mengaku membeli 1.925 buah alat rapid test sementara gugus tugas telah melakukan rapid test dengan menggunakan alat yang didapat dari Dinkes lebih dari 2.000 orang. Alat rapid tes yang dipergunakan bermerek Zybio. (fer/her)

Kejari Lampura Makin ‘Garang’ 




