Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 1 Sep 2020 21:33 WIB ·

Menghilang, Fria Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat BKPSDM Pastikan Tidak Ada Usulan Mutasi Atas Namanya


 <span class=Menghilang, Fria Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat BKPSDM Pastikan Tidak Ada Usulan Mutasi Atas Namanya"> Perbesar

KOTABUMI — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara (Lampura), pastikan belum pernah menerima berkas permohonan pindah dari Fria Afris Pratama, Kepala Seksi (Kasie) Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (RUPR) Lampura. Karenanya Fria masih merupakan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Setempat. Dengan begitu tidak ada alasan bagi yang bersangkutan untuk tidak masuk kerja (ngantor).

Kepastian itu diungkapkan Kepala Bidang ‎Promosi, Mutasi, dan Pengembangan SDM di BKPSDM Lampura, Hendri Dunant. Dijelaskan Hendri, sepanjang permohonan pindah itu belum disetujui maka yang bersangkutan wajib untuk tetap masuk kerja. Sanksi tegas menanti yang bersangkutan atau para ASN lainnya jika tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam satu tahun. Sanksi tegas dimaksud berupa pemecatan dengan tidak hormat.

Diterangkan Hendri Dunant, memang yang bersangkutan sempat menyampaikan rencananya untuk pindah ke daerah lain.‎ Rencana itu tidak disampaikan oleh Fria langsung padanya melainkan melalui bawahannya. Saat itu Fria berencana pindah ke Bandarlampung atau Pringsewu. “Memang ada yang menyampaikan pada saya bahwa rencananya Fria mau pindah ke Bandarlampung atau Pringsewu. Tapi, rencana itu baru sebatas lisan dan belum disampaikan‎ secara resmi. Belum pernah ada berkas permohonan dari beliau (Fria,red) yang kami terima,” terangnya, Selasa (1/9)

Hendri menambahkan, terkait jabatannya selaku Kasie, Fria memang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri. Posisinya kini digantikan oleh Jefri sebagai pelaksana tugas (Plt). Sayangnya kapan waktu pasti pengunduran diri itu, Hendri Dunant tidak begitu mengingatnya. “Kapan waktunya saya agak lupa, tapi yang jelas Plt Kasi-nya, Jefri,” jelasnya.‎

Nama Fria yang pernah menjadi bendahara Dinas PUPR beberapa hari ini ramai me‎nghiasi pelbagai media massa. Penyebabnya, salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara itu dikabarkan telah lama tidak datang ke kantor. Bahkan, jabatannya pun telah ia tanggalkan dan digantikan oleh seorang pelaksana tugas. (her)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline