Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 1 Sep 2020 22:05 WIB ·

Pemkab Kesulitan Targetkan Perolehan PPJ


 Pemkab Kesulitan Targetkan Perolehan PPJ Perbesar

KOTABUMI — Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dilaksanakan langsung oleh pihak PLN. Bukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Karenanya BPPRD Lampung Utara (Lampura), tidak mengetahui secara pasti, berapa besar perolehan PPJ dari pelanggan. Akibatnya, setiap tahun pihak pemkab Lampura melalui BPPRD hanya dapat mereka–reka saja berapa total target PPJ yang harus disetorkan oleh PLN kepada mereka. “Pemungutan PPJ ‎itu langsung dilakukan oleh pihak PLN dan bukannya kami yang memungutnya,” terang Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan BPPRD Lampura, Kadarisman, Selasa(1/9).

Dijelaskan, jika Pihak PLN selalu menyetorkan PPJ itu ke kas daerah pada setiap bulan berjalan. Besarannya pun bervariasi dan tidak pernah sama. Pemungutan PPJ itu dituangkan dalam kerja sama antara pihak Pemkab dan PLN. Besaran PPJ yang ditarik dari para pelanggan listrik bervariasi antara delapan hingga sembilan persen sesuai dengan voltase listriknya masing – masing. Sampai saat ini besaran PPJ yang telah mereka terima dari PLN baru mencapai 44 persen dari target sebesar Rp17 Miliar. “Sampai dengan bulan Mei ini, setoran PPJ dari PLN baru Rp7.644.818.574,00 atau 44 persen,” kata dia.

Menurut Kadarisman, penentuan besaran target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PPJ tiap tahunnya selalu berubah. Mirisnya, penentuan target PAD dari PPJ ini tidak memiliki standar yang jelas seperti dari total pendapatan tagihan pelanggan listrik PLN ataupun berdasarkan ‎total jumlah pelanggan listrik. Mereka hanya berpatokan dari capaian tahun sebelumnya saat menentukan target PAD PPJ untuk tahun mendatang. “Realisasi capaian PPJ tahun sebelumnya yang kami jadikan patokan,”ujarnya.

Di tempat sama, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan BPPRD, Meli menjelaskan, pihaknya tidak pernah menerima data dari PLN yang berisikan total pendapatan maupun total pelanggan mereka tiap tahunnya. Mereka hanya mendapat rekapitulasi berapa PPJ yang telah disetorkan oleh pihak PLN tiap bulannya. “Kami hanya diberitahukan ‎kalau PPJ sudah masuk dalam jumlah tertentu” kata dia.

Sebelumnya, ‎Unit Layanan Pelanggan Bumi Abung, Lampura terkesan tertutup seputar berapa total perolehan Pajak Penerangan Jalan ‎yang diperoleh dari para pelanggan berikut yang disetorkan ke pemkab tiap tahunnya. Setiap biaya PPJ yang didapat dari pelanggan langsung masuk ke rekening PLN pusat menjadi alasannya. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline