Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 2 Sep 2020 22:15 WIB ·

Inspektorat Panggil Fria dan Pimpinannya Jika Terbukti Bolos Lebih 46 Hari Bakal Dipecat


 <span class=Inspektorat Panggil Fria dan Pimpinannya Jika Terbukti Bolos Lebih 46 Hari Bakal Dipecat"> Perbesar

KOTABUMI — Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pastikan akan memanggil Fria Afris Pratama mantan Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampura. Fria yang juga mantan bendahara Dinas PUPR itu akan dipanggil bersama dengan pimpinannya. Pemanggilan ini untuk menindaklanjuti kabar bolosnya Fria Afris Pratama dalam dua bulan terakhir.

Inspektur Kabupaten Man Kodri menegaskan, pemanggilan langsung dilayangkan pada yang bersangkutan hari itu juga (kemarin-red). Pihaknya ingin memastikan apakah kabar bolosnya yang bersangkutan itu benar adanya. Jika memang kabar itu benar maka harus ada penjelasan yang masuk akal terkait hal itu. “Hari ini juga akan kami layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan dan pimpinannya,”tegas Man Kodri,Rabu (2/9).

Mankodri membenarkan adanya sanksi pemecatan yang siap menanti setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Fria,jika memang terbukti tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja. Namun, pihaknya belum ingin berbicara mengenai sanksi sebelum seluruh prosedur diterapkan atas Fria. “Untuk mengarah kesana masih ada prosedur yang harus dilalui terlebih dulu,” jelas dia.

Sebelumnya, nama Fria yang pernah menjadi bendahara Dinas PUPR beberapa hari ini ramai me‎nghiasi pelbagai media massa. Penyebabnya, salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara itu dikabarkan telah lama tidak ngantor. Bahkan, jabatannya pun telah ia tanggalkan dan digantikan oleh seorang pelaksana tugas.

Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara menyatakan belum pernah menerima berkas permohonan pindah dari Fria Afris Pratama. ‎Dengan demikian, tidak ada alasan bagi (mantan) Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara‎ untuk tidak masuk kerja.

“Belum pernah ada berkas permohonan dari beliau (Fria,red) yang kami terima,” kata Kepala Bidang ‎Promosi, Mutasi, dan Pengembangan SDM di BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, belum lama ini. (her)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline