Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 3 Sep 2020 23:05 WIB ·

Razia Masker Digelar Pelanggar Diberi Sanksi dan Himbauan


 Razia Masker Digelar Pelanggar Diberi Sanksi dan Himbauan Perbesar

KOTABUMI — Mulai Kamis (3/9), razia rutin penggunaan masker digelar. Kegiatan itu akan dilaksanakan secara rutin hingga dua bulan kedepan. Razia dilakukan oleh Satgas Ops Aman Nusa II Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampura. Bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, akan dihimbau dan diberi sanksi. Berupa menyanyikan lagu-lagu Nasional dan push up.

Pada razia pertama, yang difokuskan Bundaran Tugu Payanmas Kotabumi, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lampura Kompol Nelson F. Manik. razia ini melibatkan semua unsur aparat keamanan yang tergabung dalam Tim Satgas Covid-19 Lampura. Baru beberapa saat, razia digelar sejumlah pengendara kedapatan tidak mengenakan masker. Setelah diberi masker, pengendara itu diberikan himbauan dan pemahaman
tentang pentingnya menggunakan masker. Lalu diminta untuk menyanyikan lagu-lagu Nasional.

Diantaranya juga ada yang diminta untuk push up. Menjadi menarik, karena pemberian sanksi tidak menjadi prioritas. Karenanya pelanggar menjalankan sanksi yang diberikan dengan ikhlas dan tidak ada paksaan. “Warga yang kedapatan tidak memakai masker kita berikan himbauan dan diberi sanksi berupa menyayikan lagu Nasional dan Push Up, tentunya itu juga di lakukan dengan ikhlas tidak ada paksaan” terang Kompol Nelson F.

Kompol Nelson F, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, razia tersebut dilakukan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid 19 (AKB M2P).
Disebutkan, jika egiatan razia masker yang dilaksanakan itu merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona. Kegiatan tersebut sebagai implementasi dari Inpres No. 6 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Juga Pergub Lampung No 45 tahun 2020 Tentang Pedoman AKB M2P di Provinsi Lampung

“Tugas kami untuk mengingatkan kepada masyarakat jika virus Corona ini belum berakhir walau sudah memasuki adaptasi kebiasaan baru, warga yang keluar di haruskan memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular virus corona” katanya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pj bupati Hadiri Harlah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ke -64

18 April 2024 - 20:35 WIB

Desa Pengaringan Lampura Bakal Jadi Sentra Peternakan Rakyat

18 April 2024 - 18:00 WIB

JPTP Lowong Bisa Terisi Lewat Ukom/Selter

18 April 2024 - 11:28 WIB

Cek Pelayanan Kesehatan, Aswarodi Sidak RSD Ryacudu

16 April 2024 - 15:59 WIB

Membludak, Pasca Lebaran Disdukcapil Diserbu Masyarakat

16 April 2024 - 15:56 WIB

PJS Riau Silaturahim Dengan Bupati Pelalawan Calon Penerima PJS Award 2024

16 April 2024 - 10:36 WIB

Trending di Headline