KOTABUMI — SH Oknum pengawas sekolah yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diduga kuat tidak masuk kerja alias bolos. Tidak tanggung-tanggung, oknum tersebut diduga bolos sejak tahun 2018 sampai saat ini. Meski demikian, SH tidak dikenakan sanksi. Padahal jelas, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan dalam pasal 10 angka 9 ayat d, PNS yang tak masuk selama 46 hari kerja atau lebih diberhentikan.
Bolosnya SH dibenarkan oleh salah seorang Kepala SD di Kecamatan Tanjung Raja. Rh, Kepsek dimaksud mengatakan jika SH tidak pernah masuk kerja. “Saya sendiri selaku kepala sekolah walau bukan binaan dia, namun saya paham dia itu tidak pernah masuk. Sementara di struktur UPTD masih ada. Berarti dia (SH-red) ini makan gaji buta”, nah jika seperti ini apabila tidak diungkap nanti yang lain pada ikut-ikutan,” ujar Rh.
Rh berpendapat, hendaknya kasus ini dapat dilaporkan pada bersama dengan pimpinannya. Sebab ada kecenderungan pimpinannya melakukan pembiaran. Indikasi itu terlihat dari tahun 2018 hingga sekarang, yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja dan tidak diketahui di mana keberadaannya. “Kabarnya rumahnya saja sudah di jual. Saya juga kurang paham siapa-siapa Sekolah yang masuk pembinaannya,, tanyakan saja biar jelas dengan Pak Iskandar Kepala UPTD,” ujarnya.
Terpisah Iskandar Zulkarnaen, selaku UPTD Kecamatan Tanjung Raja yang dihubungi mengatakan jika SH masih proses mengajukan pindah. Proses pindah tugas itu sudah lama, namun belum ada keputusan kapan bisa keluar mutasinya itu. “SH sudah lama mengajukan untuk pindah ke Pulau Jawa. Kebetulan pada saat itu ada peristiwa Bupati kita kena OTT KPK. Sampai saat ini sepertinya dia harus mengajukan usulan baru untuk pindah” terangnya.
Didesak persoalan bolosnya yang bersangkutan, Iskandar mengatakan jika SH pernah masuk waktu dan dirinya telah melakukan pembinaan.
“Jadi gini aja pak, yang lebih jelasnya Bapak koordinasi aja ke Diknas (Disdikbud-Red), tempo hari yang menangani permasalahan inikan juga orang Diknas. Kalau saya kan hanya sebatas tempat koordinasi, sifatnya pengawas di Kecamatan Tanjung Raja ini kan dia langsung pengawasan Diknas,” pungkas Iskandar.
Sayangnya hingga berita ini dibuat SH tidak dapat dihubungi. Sejumlah nomor yang disebut miliknya, dalam kondisi tidak aktif. Sementara SH tidak diketahui keberadaannya. (red)






