KOTABUMI — Pemkab Lampung Utara (Lampura), pastikan tidak akan ada penambahan anggaran pada perubahan APBD 2020 mendatang, disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Begitu juga dengan anggaran pada lembaga DPRD setempat. Defisit anggaran, ini yang menjadi dasar keputusan itu. “Tidak ada penambahan anggaran termasuk DPRD pada perubahan APBD mendatang,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Lampura, Lekok, Senin (7/9).
Namun demikian, lanjut Lekok, kebijakan itu masih akan dikaji kembali. Apabila dalam perjalanannya nanti didapati ada hal yang mendesak dan membutuhkan anggaran, maka pihaknya akan mengambil keputusan berbeda. Caranya akan ada pergeseran anggaran pada kegiatan suatu OPD yang dianggap belum begitu prioritas. Akan tetapi, jalan menuju ke sana masih cukup jauh lantaran pihaknya masih belum melakukan rapat terkait hal tersebut.
tidak ada penambahan anggaran pada APBD Perubahan. Sekretaris DPRD Lampung Utara, Adrie membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kabar seputar hal itu. Tidak adanya penambahan anggaran itu dikarenakan anggaran Lampung Utara masih defisit.
Situasi ini berbanding terbalik, dengan keinginan Pemkab setempat yang menaikkan tambahan penghasilan PNS terhitung sejak September ini. Ini diketahui dari dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Lampura nomor B/334/36-LU/HK/2020 tentang perubahan atas keputusan Bupati Lampung Utara nomor B/118/36-LU/HK/2020 tentang tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2020. Peraturan bupati ini ditandatangani oleh Plt Bupati Budi Utomo pada 27 Agustus 2020.
Dalam Perbup tersebut memuat besaran Tambahan penghasilan Pejabat, Mulai dari Sekretaris Kabupaten, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan, Kabag, Camat sampai dengan Kepala Seksi Kelurahan. Tambahan dimaksud angkanya cukup fantastis. Untuk Sekda misalnya menjadi sebesar Rp.35 juta dari sebelumnya Rp.25 juta. Untuk Kadis/Kaban semula Rp.10 juta, menjadi Rp13 juta. Selanjutnya, kepala bagian naik dari Rp.5 juta menjadi Rp.12 juta.
Meski Perbup sudah ditandatangani dan telah menyebar pada para pejabat, namun Sekkab lekok, menyatakan masih belum berlaku. Alasannya Perbup belum dimasukkan ke dalam Lembaran Daerah. Lekok berkilah, Perbup itu itu sifatnya hanya tata cara penghitungan besaran tambahan penghasilan saja. “Kalau Perbup-nya benar, namun itu hanya tata cara penghitungan besaran tambahan penghasilan dan bukannya besaran yang akan didapat”jelas Lekok.
Apalagi, lanjut Lekok masih ada perubahan karena ada beberapa OPD yang perhitungannya salah. Selain itu kenaikan tersebut masih harus disetujui oleh pihak Kemendagri. Syarat persetujuan itu ialah pagu yang ada tidak boleh melampaui pagu anggaran tahun sebelumnya. Kemudian harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (ndo/her)

Pemkab Lampura Naikan Tambahan Penghasilan Pejabat 




