KOTABUMI–Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara (Lampura), melayangkan surat resmi pada DPRD setempat, terkait dugaan pengemplangan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), oleh PLN Unit Layanan Pelanggan Bumi Abung. Surat bernomor : 08/DPD.GMPK-LU/IX/2020, Prihal Dugaan Adanya Kebocoran PPJ PLN ULP Bumi Agung, diantar langsung oleh jurubicara GMPK Lampura, Adi Rasyid. Surat tersebut diterima Kabag Umum Sekretariat DPRD Lampura, Eka Dharma Tohir, Selasa (8/9)
Dalam surat yang ditandatangani ketua GMPk Iwan Setiawan Aliasan dan Sekretarisnya Safruddin, DPRD Lampura diminta untuk menjalankan salah satu fungsinya, yakni melakukan fungsi pengawasan. Karenanya GMPK berpendapat, merebaknya pemberitaan dugaan kebocoran PPJ, perlu ditindak lanjuti dengan memanggil pihak PLN dan Pemda Lampura. “Kehadiran saya kemarin untuk menyampaikan surat resmi GMPK Lampura, terkait dugaan kebocoran PPJ. Kami berharap DPRD dapat menindaklanjutinya dengan memanggil pihak terkait,” ujar Adi Rasyid.
Ditempat yang sama Eka Dharma Thohir menyatakan, telah menerima Surat dari GMPK. Surat tersebut akan langsung disampaikan kepada pimpinan. “Surat dari GMPK sudah diterima dan akan langsung disampaikan pada pimpinan,” ujar Eka singkat.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pengempangan PPJ membuat GMPK gerah. GMPK meminta kasus ini untuk dapat diusut tuntas. Apalagi jumlah yang disebut-sebut tidak sesuai dengan yang disetorkan mencapai miliaran rupiah. GMPK juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pengemplangan PPJ itu. Apalagi indikasi kearah itu terlihat dengan tidak sesuainya besaran PPJ yang disetorkan pada Kas Daerah. (ndo/her)






