Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 14 Sep 2020 21:55 WIB ·

Disduk Capil Maksimalkan Pelayanan Online Untuk Perekaman KTP El dan KIA Dibatasi


 <span class=Disduk Capil Maksimalkan Pelayanan Online Untuk Perekaman KTP El dan KIA Dibatasi"> Perbesar

KOTABUMI — Ditengah terus meningkatnya Pandemi Covid-19 di Kabupaten Lampung Utara(Lampura), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Kadisdukcapil) Maspardan langsung bergerak cepat.

Disdukcapil membuka seluruh pelayanan Administrasi kependudukan secara online. Hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19, mengingat kantor Disdukcapil selalu ramai didatangi Masyarakat guna kepengurusan Adminduk. Namun untuk Masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP El dan KIA(Kartu Identitas Anak) bisa langsung ke kantor Disdukcapil.
Untuk jumlahnya sendiri akan dibatasi, hal ini dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama.”Kita harapkan Masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan online kita. Untuk nomor kontak person pelayanan sudah kita sebar ke seluruh Kecamatan maupun melalui media sosial,”jelas Maspardan saat dikonfirmasi Radar Kotabumi, Senin(14/9).

Selama masa pelayanan secara langsung di tutup sementara Masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan dapat menghubungi kontak person melalui pesan Whatshap.
Untuk KTP Elektronik yang sudah melakukan perekaman di Kecamatan dapat menghubungi kontak person yakni 082180805499.

Kemudian untuk Kartu Keluarga 082184701913, Akta Kelahiran 082282042367, Pindah Datang Penduduk 08127225889, Akta Kematian 082282042367, Akta Perkawinan/Perceraian 082280026482 dan untuk pengaduan, konsolidasi/aktivitas data dan NIK pada lembaga pengguna dapat menghubungi kontak person 082372275566.

“Semua akan di respon oleh para operator pelayanan. Jika berkas sudah jadi selain dari KK dan Akte yang bisa dicetak secara langsung oleh Masyarakat bisa diambil ke kantor Disdukcapil. Nanti operator akan menginformasikannya ke Masyarakat,”papar dia.

Bagi Masyarakat yang ingin melakukan perekaman terus Maspardan, diwajibkan menggunakan Masker, harus mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk kantor dan Menjaga jarak. Selain itu Masyarakat juga tidak diperkenankan untuk membawa anak-anak ke kantor Disdukcapil.

Jika Masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan maka tidak akan dilayani.”Uruslah dokumen kependudukan. Namun jika belum mendesak sebaiknya kita tunda hinggu Covid-19 mereda. Namun jika mendesak bisa menghubungi operator masing-masing atau datang ke kantor,”himbaunya.

Ditambahkan Sekretaris Disdukcapil Lampura Tien Rostina, ia meminta Masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan online dari Disdukcapil.
Permohonan dapat dilakukan secara online, Masyarakat cuku memfoto berkas-berkas guna kepengurusan Adminduk yang di tuju. Nanti petugas dari Disdukcapil akan memproses.

Setelah di cetak, nanti akan diumumkan oleh petugas melalui WA, FB atau IG yang diterakan oleh Masyarakat. Nantinya masyarakat akan mengambilnya melalui loket yang sudah disiapkan dan harus menggunakan protokol kesehatan.

Untuk perekaman KTP-El sendiri dibatasi yakni hanya 20 orang saja per harinya.”Masyarakat tetap di rumah, biarkan kami yang bekerja untuk membuat Adminduk. Jika hendak mengambil berkas di kantor Disdukcapil silakan gunakan protokol kesehatan,”pungkasnya. (ria/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline