KOTABUMI — Hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2020 untuk kegiatan yang dianggarkan tahun 2019, menemukan sejumlah ketidak sesuaian anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Setidaknya ada 10 temuan BPK yang merekomendasikan pengembalian ketidak sesuaian anggaran yang ditemukan. Kepada mereka diberikan waktu 60 hari, sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disampaikan pada sekitar akhir Juni lalau. “Namun sampai saat ini masih ada yang belum mengembalikan dana sebagaimana rekomendasi BPK. Padahal tenggat waktu yang diberikan BPK hanya 60 hari,” jelas Adi Rasyid, juru bicara Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Lampura, Adi Rasyid, Senin (14/9).
Adi Rasyid membeberkan, diantara yang belum mengembalikan temuan BPK dimaksud melibatkan Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah (Setda) Lampura. Jumlahnya lumayan besar, yakni sekitar Rp.330 juta. Juga Kepala Sekolah Menangah Pertama Negeri 2 Abung Tengah sebesar Rp.52 juta. “Mereka ini belum mengembalikan uang negara sebagaimana temuan BPK,” terang Adi Rasyid/
Menurut Adi Rasyid, prinsipnya BPK RI bekerja untuk menyelamatkan keuangan negara. Pada posisi ini BPK hanya memberikan rekomendasi agar uang yang berdasarkan hasil audit tidak sesuai itu dapat dikembalikan. Namun bukan berarti tidak memiliki konsekwensi. BPK memberikan kesempatan agar yang bersangkutan punya itikat baik untuk mengembalikan keuangan negara. Tetapi apabila tidak, tentunya ini menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran. Karena jelas ini merupakan hasil audit BPK yang bisa dipertanggungkjawabkan kebenarannya. “Pemkab harus tegas, ketika yang bersangkutan tidak memenuhi rekomendasi itu dalam arti tidak mengembalikan kerugian negara, segera meneruskannya pada APH. Biar dilakukan pengusutan. Tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena indikasi korupsi disana kuat. Ada ketidak sesuaian anggaran dan ada kerugian negara didalamnya,” tambahnya.
Sementara itu Kabag Adbang Setkab Lampura, Iwan Kurniawan seperti menghindar untuk dikonfirmasikan soal temuan BPK tersebut. Janji untuk bertemu dan memberikan klarifikasi pukul 14.00 WIB, kemarin diingkari. Tepat sebagaimana yang dijanjikan, Radar Kotabumi berupaya menemuinya di ruang Kabag Hukum. Lantaran yang bersangkutan juga menjabat Plt Kabag Hukum. Namun ruangan itu tertutup rapat dan terkunci. Begitupun ketika menyambangi ruang Kabag Adbang, juga dalam kondisi tak berpenghuni dan terkunci. (fer/her)

Kabag Adbang Diduga Belum Kembalikan Temuan BPK Rp.330 Juta 




