Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 14 Sep 2020 21:35 WIB ·

Pemkab Lampura Tiadakan Apel dan Berlakukan Sistem Shift


 Pemkab Lampura Tiadakan Apel dan Berlakukan Sistem Shift Perbesar

KOTABUMI — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), keluarkan kebijakan apel pagi dan upacara ditiadakan. Selain itu, dilakukan pengaturan jam kerja terhadap tugas dan fungsi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab setempat.

Sekretaris Kabupaten Lampura, Lekok mengatakan, pemerintah daerah mulai melaksanakan pengaturan jadwal kerja ASN di tingkat satuan kerja dan organisasi perangkat daerah. Serta meniadakan jam apel.

Peraturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor :060/90/08-LU/2020 tertanggal 14 September 2020, tentang pelaksanaan apel dan upacara dalam tatanan baru dilingkungan Pemkab Lampura.

Lalu, SE bernomor : 060/91/08-LU/2020 tertanggal 14 September 2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru dilingkup pemkab setempat.

“Kalau untuk yang pertama, kami meniadakan apel pagi mulai hari ini, Senin (14/9) Sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sementara untuk kedua mengatur meknisme pelaksanaan pelayanan ditingkat satuan kerja atau OPD, “kata Lekok, Senin, (14/9).

Mekanismenya, merujuk kepada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-RI Nomor 58/2020 tentang sistem pendayagunaan aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru. Diantaranya, penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru dilakukan dengan pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau kediamannya masing-masing; pengaturan pelaksanaan jumlah pegawai bekerja dikantor (work from office) dan di rumah (work from home).

“Dengan ketentuan 50 persen paling banyak, karena kita masuk kedalam zona tingkat penyebaran sedang (oranye),” ujarnya.

Menurutnya, proses pengawasannya, diatur dan diawasi oleh kepala OPD atau satker terkait, yang dilaksanakan melalui pembagian kerja (shift). Bagi mereka yang tidak melaksanakan tugas kedinasan dikantor (wfo) maka dilakukan di rumah (wfh).

“Nanti saat pelaksanaan, harus memenuhi kriteria. Yakni memastikan bahwa penyesuaian sistem kerja memastikan bahwa penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik. Jika sampai mengganggu, maka kepala OPD/satker dapat mengaturnya kembali. Antara jumlah pekerja melakukan pekerjaan di kantor (wfo) dan di rumah (wfh),” bebernya.

Penyesuaian tersebut, lanjut Lekok, harus memperhatikan sasaran dan target kinerja ASN. Sementara itu, terkait dengan masalah pelayanan dilingkup di beberapa kantor, berdasarkan pengamatan dilapangan, yakni BKPSDM, Kominfo dan Bagian tampak lengang. Dia memastikan itu hanya terjadi satu hari, karena telah dilakukan penyemprotan disinfektan guna meminimalisir dampak terjadi dilapangan.

“Memang ada beberapa satker yang sengaja diliburkan karena sedang dilakukan penyemprotan, jadi harus disterilkan selama 24 jam,”pungkasnya.(ozy/rnn/her)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline