KOTABUMI — Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), membenarkan jika Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Kabupaten (Sekab) Lampura, belum mengembalikan kerugian negara. Bagian yang dipimpin oleh Iwan Kurniawan selaku Kepala Bagian (Kabag) tersebut, harus mengembalikan Rp.400 juta. Itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Memang masih ada pihak yang belum mengembalikan temuan dari BPK itu meski batas waktunya sudah lama lewat. Diantaranya adalah Bagian Adbang Setkab Lampura” jelas Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri, Selasa (15/9).

Selain itu, ada juga 14 rekanan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp. 300 juta. Kemudian 1 rekanan di Dinas Perdagangan sebesar Rp.89 juta. Alasan yang disampaikan beragam, mulai dari belum memiliki uang dan ada pula yang kurang puas atas temuan itu.
Karenanya Inspektorat Kabupaten telah melaporkan soal belum rampungnya proses pengembalian kerugian negara itu. “Nanti, pihak BPK-lah yang akan menentukan langkah apa yang akan diambil terkait persoalan itu.” terang Mankodri.
Diberitakan sebelumnya, hasil audit tim BPK Tahun 2020 untuk kegiatan yang dianggarkan tahun 2019, menemukan sejumlah ketidak sesuaian anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampura. Setidaknya ada 10 temuan BPK yang merekomendasikan pengembalian ketidak sesuaian anggaran yang ditemukan. Kepada mereka diberikan waktu 60 hari, sejak LHP BPK disampaikan pada sekitar akhir Juni lalau.
“Namun sampai saat ini masih ada yang belum mengembalikan dana sebagaimana rekomendasi BPK. Padahal tenggat waktu yang diberikan BPK hanya 60 hari,” jelas Adi Rasyid, juru bicara Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Lampura, Adi Rasyid, Senin (14/9).
Adi Rasyid membeberkan, diantara yang belum mengembalikan temuan BPK dimaksud melibatkan Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah (Setda) Lampura. Jumlahnya lumayan besar, yakni sekitar Rp.330 juta. Juga Kepala Sekolah Menangah Pertama Negeri 2 Abung Tengah sebesar Rp.52 juta. “Mereka ini belum mengembalikan uang negara sebagaimana temuan BPK,” terang Adi Rasyid.
Menurut Adi Rasyid, prinsipnya BPK RI bekerja untuk menyelamatkan keuangan negara. Pada posisi ini BPK hanya memberikan rekomendasi agar uang yang berdasarkan hasil audit tidak sesuai itu dapat dikembalikan. Namun bukan berarti tidak memiliki konsekwensi. BPK memberikan kesempatan agar yang bersangkutan punya itikat baik untuk mengembalikan keuangan negara. Tetapi apabila tidak, tentunya ini menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran. Karena jelas ini merupakan hasil audit BPK yang bisa dipertanggungkjawabkan kebenarannya.
“Pemkab harus tegas, ketika yang bersangkutan tidak memenuhi rekomendasi itu dalam arti tidak mengembalikan kerugian negara, segera meneruskannya pada APH. Biar dilakukan pengusutan. Tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena indikasi korupsi disana kuat. Ada ketidak sesuaian anggaran dan ada kerugian negara didalamnya,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan di Sekretariat Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan S mengatakan, pihaknya telah mengangsur pengembalian kerugian daerah. Saat ini, menurutnya, persoalan ini telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk menagih seluruh temuan BPK itu.
Sementara itu Kabag Adbang, Iwan Kurniawan S pada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah mengangsur pengembalian kerugian daerah. Saat ini, menurutnya, persoalan ini telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk menagih seluruh temuan BPK itu. (fer/her)






