Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 15 Sep 2020 21:58 WIB ·

Belum Kembalikan Kerugian Negara, Inspektorat Pasrah Terkait Temuan BPK Pada Bagian Adbang


 caption foto : Mankodri Inspektur Kabupaten Lampung Utara
Perbesar

caption foto : Mankodri Inspektur Kabupaten Lampung Utara

KOTABUMI — Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), membenarkan jika Bagian Admin‎istrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Kabupaten (Sekab) Lampura, belum mengembalikan kerugian negara. Bagian yang dipimpin oleh Iwan Kurniawan selaku Kepala Bagian (Kabag) tersebut, harus mengembalikan Rp.400 juta. Itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Memang masih ada pihak yang belum mengembalikan temuan dari BPK itu meski batas waktunya sudah lama lewat. Diantaranya adalah Bagian Adbang Setkab Lampura” jelas Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri, Selasa (15/9).

Selain itu, ada juga 14 rekanan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp. 300 juta. Kemudian 1 rekanan di Dinas Perdagangan sebesar Rp.89 juta. Alasan yang disampaikan beragam, mulai dari belum memiliki uang dan ada pula yang kurang puas atas temuan itu.

Karenanya Inspektorat Kabupaten telah melaporkan soal belum rampungnya proses pengembalian kerugian negara itu. “‎Nanti, pihak BPK-lah yang akan menentukan langkah apa yang akan diambil terkait persoalan itu.” terang Mankodri.

Diberitakan sebelumnya, hasil audit tim BPK Tahun 2020 untuk kegiatan yang dianggarkan tahun 2019, menemukan sejumlah ketidak sesuaian anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampura. Setidaknya ada 10 temuan BPK yang merekomendasikan pengembalian ketidak sesuaian anggaran yang ditemukan. Kepada mereka diberikan waktu 60 hari, sejak LHP BPK disampaikan pada sekitar akhir Juni lalau.

“Namun sampai saat ini masih ada yang belum mengembalikan dana sebagaimana rekomendasi BPK. Padahal tenggat waktu yang diberikan BPK hanya 60 hari,” jelas Adi Rasyid, juru bicara Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Lampura, Adi Rasyid, Senin (14/9).

Adi Rasyid membeberkan, diantara yang belum mengembalikan temuan BPK dimaksud melibatkan Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah (Setda) Lampura. Jumlahnya lumayan besar, yakni sekitar Rp.330 juta. Juga Kepala Sekolah Menangah Pertama Negeri 2 Abung Tengah sebesar Rp.52 juta. “Mereka ini belum mengembalikan uang negara sebagaimana temuan BPK,” terang Adi Rasyid.

Menurut Adi Rasyid, prinsipnya BPK RI bekerja untuk menyelamatkan keuangan negara. Pada posisi ini BPK hanya memberikan rekomendasi agar uang yang berdasarkan hasil audit tidak sesuai itu dapat dikembalikan. Namun bukan berarti tidak memiliki konsekwensi. BPK memberikan kesempatan agar yang bersangkutan punya itikat baik untuk mengembalikan keuangan negara. Tetapi apabila tidak, tentunya ini menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran. Karena jelas ini merupakan hasil audit BPK yang bisa dipertanggungkjawabkan kebenarannya.

“Pemkab harus tegas, ketika yang bersangkutan tidak memenuhi rekomendasi itu dalam arti tidak mengembalikan kerugian negara, segera meneruskannya pada APH. Biar dilakukan pengusutan. Tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena indikasi korupsi disana kuat. Ada ketidak sesuaian anggaran dan ada kerugian negara didalamnya,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan di Sekretariat Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan S mengatakan, pihaknya telah mengangsur pengembalian kerugian daerah. Saat ini, menurutnya, persoalan ini telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk menagih seluruh temuan BPK itu.

Sementara itu Kabag Adbang, Iwan Kurniawan S pada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah mengangsur pengembalian kerugian daerah. Saat ini, menurutnya, persoalan ini telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk menagih seluruh temuan BPK itu. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline