Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 17 Sep 2020 11:13 WIB ·

Inspektorat Dalami Pelanggaran Disiplin Fria Apris Pratama Mantan Bendahara PUPR Yang 'Menghilang'


 <span class=Inspektorat Dalami Pelanggaran Disiplin Fria Apris Pratama Mantan Bendahara PUPR Yang 'Menghilang'"> Perbesar

KOTABUMI — Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), beberkan alasan Fria Apris Pratama mantan bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, yang jarang atau tidak masuk kantor. Disebutkan jika yang bersangkutan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan keterangan seputar kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu.

Dirinya juga kemudian menjadi saksi dalam persidangan kasus dimaksud. Lalu diapun beralasan terkait pandemi Covid-`19. “Pekan lalu saudara Fria hadir memenuhi panggilan kami. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan beralasan masih memenuhi panggilan KPK ditambah dengan pandemi Covid-19, sehingga tidak masuk kantor” jelas Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri,Rabu(16/9).

Menurut Mankodri, Fria Apris Pratama berjanji akan segera kembali ngantor jika seluruh hal – hal yang disebutkan tersebut telah rampung. Sepanjang pengajuan pindahnya belum disetujui maka selama itu juga ia akan tetap bekerja. “Beliau berjanji seperti itu saat pemeriksaan lalu,” terangnya.

Mankodri mengaku meskipun telah mendengar alasan Fria, tetapi proses pendalaman atas dugaan pelanggaran indispliner masih berlangsung. Pihaknya akan memanggil atasan yang bersangkutan sebagai pembanding keterangan Fria.

“Proses pendalaman kasus ini masih tetap kami lakukan dan tak menutup kemungkinan pimpinannya akan dipanggil,” tutur dia.

Sebelumnya, Fria Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Lampura, menjadi sorotan publik. Sebab Fria telah lama tidak masuk kantor. Informasi yang berhasil dihimpun, semenjak OTT KPK pada akhir tahun 2019 lalu. Jika dikalkulasikan, Fria tidak masuk kantor sekitar 11 bulan. Dalam kurun waktu tersebut Fria hanya ngantor sekali. Bahkan, jabatan Kasi pun telah ia tanggalkan dan digantikan oleh seorang pelaksana tugas.

Sementara, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara menyatakan belum pernah menerima berkas permohonan pindah dari Fria Afris Pratama. ‎Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja. (ndo/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline