KOTABUMI — Kembali Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Utara (Lampura) terbaru tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disoal. Kali ini datang dari Karzuli Ali, seorang praktisi hukum Lampura. Menurut Karzuli, Perbup itu diduga cacat hukum dan menunjukan minimnya empati pemkab terhadap kesusahan rakyat menghadapi pandemi Covid-19.
“Saat keadaan keuangan tengah carut marut, ditambah situasi pandemi Covid-19, rasanya tidak elok mengeluarkan Perbup TPP. Apalagi jika Perbup itu tidak memiliki landasan yang kuat,” ujar Karjuli Ali, Rabu (16/9).
Disampaikan Karzuli, perubahan TPP itu sejatinya sah-sah saja. Sepanjang landasan hukumnya benar dan kondisi lainnya mendukung, serta dapat menjamin tidak akan ada lagi korupsi di masa mendatang. Jika semua hal itu belum terpenuhi hendaknya Perbup TPP tersebut dibatalkan karena rentan gugatan hukum.
“Sejauh memang dapat meningkatkan kinerja ya tidak apa apa. Semoga saja dengan adanya perbup ini para pejabat enggak korupsi lagi,” harap Karzuli.
Masih kata Karzuli juga menegaskan bahwa sepanjang Perbup TPP baru itu belum masuk ke dalam Lembaran Daerah, maka Perbup itu belum dapat diterapkan. Pernyataannya ini merujuk pada keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampura, Lekok. Kala itu, Lekok mengatakan bahwa Perbup TPP terbaru itu belum masuk ke dalam lembaran daerah.
“Kalau Perbup itu belum masuk lembaran daerah, ya belum berlaku. Nanti kita liat bener apa bohong itu pak sekretaris daerah,” tandasnya.
Sebelum Karzuli, kritikan sama telah disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi, SH.MH serta Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), Exsadi. Mereka menegaskan Perbup TPP itu harus dibatalkan karena diduga melanggar aturan dan mencederai perasaan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Adanya dugaan pelanggaran aturan yang lebih tinggi itu mengisyaratkan bahwa pemkab terkesan terburu-buru dalam membuat regulasi baru itu. Di samping itu, perubahan TPP itu juga menjadi sinyal nyata kurang pekanya pihak pemkab terkait kondisi terkini pandemi Covid-19.
Saat ini, wabah Covid-19 di Lampung Utara cenderung cepat penyebarannya. Angka kasus baru terus bertambah dan bahkan meningkat tajam. Sedianya dengan kondisi tersebut, pihak pemkab lebih memfokuskan anggaran pada percepatan penanganan Covid-19. (ndo/fer/her)






