Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 17 Sep 2020 21:25 WIB ·

Sejumlah OPD Ditenggat Akhir Bulan Ini Terkait Pengembalian Hasil Temuan BPK Tahun 2019


 <span class=Sejumlah OPD Ditenggat Akhir Bulan Ini Terkait Pengembalian Hasil Temuan BPK Tahun 2019"> Perbesar

KOTABUMI–Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), memberi tenggat waktu sampai dengan akhir bulan September ini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPKRI) Tahun Anggaran 2019 lalu. Totalnya mencapai Rp932 juta. Terbanyak pada Bagian Adbang Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampura masih menunggak sebesar Rp.477 juta. Rinciannya untuk pemeliharaan sebesar Rp76 juta ditambah makan-minum sekitar Rp401. Kemudian Pada Dinas Perdagangan sekitar Rp202 juta, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekitar Rp52 juta pada pelaksanaan Bos ditingkat sekolah menengah. Juga pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampura, sekitar Rp155,4 juta.

Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri

Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri menjelaskan dari LHP-BPK RI Tahun 2019, terdapat lima pelaksana dilingkup pemkab setempat mengalami kelebihan pembayaran dan terdapat 4 satker harus mengembalikan kerugian negara. Empat satker yang juga bermasalah berdasarkan laporan tersebut, tersebar di satu Bagian dan 3 OPD. Selain itu, terdapat juga di Dinas PUPR potensi yang akan dikembalikan ke negara sekitar Rp304 juta. Namun, setatusnnya belum ada pencairan. “Untuk Bagian Adbang telah mengembalikan sekitar Rp70 juta dan Dinas Perdagangan Rp89 juta. Sementara lainnya belum pernah memulangkan kerugian negara dari pelaksanaan program dilakukan dilapangan,” bebernya.

Mankodri menjelaskan, total pelaksanaan program pemerintah dilakukan satuan kerja maupun OPD yang belum dipulangkan saat ini sekitar Rp932 juta. Dikurangi dengan pekerjaan dilakukan rekanan di Dinas PUPR yang dilaksanakan oleh rekanan atau pihak ketiga. Begitu juga di Dinas Perdagangan (rekanan) dan Diskominfo (mitra kerja) Lampura.

“Untuk diskominfo itu, ada beberapa yang belum memiliki kelengkapan syarat administrasi, yaitu beberapa media yang belum dilaporkan pertanggung jawabannya,” kata Mankodri.

Sementara di Dinas Perdagangan terkait pekerjaan Rehab Pasar Comok Kecamatan Sungkai Barat dan Karangsari, Kecamatan Muara dilakukan oleh rekanan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 lalu.

“Semuanya bedasarkan laporan BPK-RI perwakilan Lampung, terhadap anggaran di tahun 2019 lalu. Semua di tunggu paling lambat September 2020 ini,” pungkasnya. (ozy/rnn/her)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline