KOTABUMI—Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dipastikan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) hingga tahun 2021 mendatang.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampura, Habibi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (21/9).
“Pilkades Lampura yang akan diikuti sebanyak 28 desa seyogyanya akan dilaksanakan tahun 2020 ini, namun lantaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang, Pilkades Serentak Lampura terpaksa ditunda” kata Habibi.
Menurut Habibi, tertundanya Pilkades serentak itu merujuk Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta kepada Daerah untuk menunda Pilkades sampai selesainya tahapan Pilkada.
“Dengan Surat Edaran itu langkah yang kita lakukan adalah melaksanakannya di tahun 2021 dengan menggabungkan pelaksanaannya dengan desa-desa yang habis masa jabatannya di tahun 2021” jelasnya.
Jika pelaksanaan Pilkades serentak diundur tahun 2021, maka jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades semakin banyak. Yakni mencapai 143 Desa. Hanya saja kapan pelaksanaan Pilkades masih akan dilakukan pengkajian kembali.
“Untuk waktu pelaksanaannya belum diketahui pasti, karena pelaksanaanya masuk dalam tahun anggaran tahun 2021. Artinya mulai bulan Januari 2021 akan kita bahas dan kaji kembali untuk pelaksanaannya” terangnya. (fer/her)






