KOTABUMI–Meski banyak mendapat sorotan, Peraturan Bupati (Perbup) No.52 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), sepertinya tetap dilaksanakan. Ini diketahui dengan beredarnya Perbup TPP dimaksud, dikalangan ASN dan pejabat dilingkungan Pemkab setempat. Perbup tersebut ditetapkan oleh Plt.Bupati Lampura Budi Utomo. Selanjutnya diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Lampura Tahun 2020 Nomor 52 tertanggal 26 Agustus 2020 dan telah diregister
Sekkab Lampura, Lekok yang dihubungi menjelaskan, jika dikatakan Perbup itu sudah diberlakukan itu semua tidak benar. Perbup tersebut belum diundangkan dalam lembaran daerah. “Buktinya itu belum ditandatangi sekda, kalau sudah diundangkan pasti sudah ditandatangani,” jelas Lekok, Kamis (24/9)
Disinggung soal salinan Perbup TPP yang beredar, Lekok mengatakan itu baru sebatas konsep karena saat ini masih dalam kajian tim.
Beredarnya Perbup tersebut seakan mengkonfirmasi kebenaran diberlakukannya Keputusan Bupati Lampura No.B/334/36-LU/HK/2020 Tentang Perubahan atas keputusan Bupati No.B/118/36-LU/HK/2020 tentang TPP yang juga beredar dilakalangan ASN. Dimana banyak kalangan menyayangkan Keputusan bupati itu keluar ditengah situasi perekonomian masyarakat yang sulit akibat pandemi. Selain situasi keuangan daerah yang masih belum stabil. Apalagi kalangan akademisi dan praktisi hukum menilai Perbup itu, cacat hukum. Lantaran banyak aturan diatasnya yang dilanggar.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi misalnya, menjelaskan bahwa pagu anggaran TPP tidak boleh melampaui pagu anggaran tahun sebelumnya. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Lalu dipertegas kembali dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/14089/SJ tentang Tambahan Penghasilan kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020. Surat edaran ini ditandatangani oleh Mendagri M. Tito Karnavian pada 17 Desember 2019.
Faktanya, besaran TPP untuk pegawai Pemkab Lampura berdasaran Perbup baru ternyata jauh melampaui besaran alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya. Jika pada tahun sebelumnya besaran anggaran TPP hanya Rp3,2 Miliar/bulan maka total anggaran TPP baru ini diperkirakan membengkak hingga 100 persen.
Suwardi juga melihat TPP itu juga tidak mengindahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061 – 5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemda. Untuk mengubah besaran TPP, Pemda wajib meminta persetujuan terlebih dulu sebelum menetapkannya dalam Perbup. Sayangnya, fakta di lapangan berkata lain. Perbup terbaru ternyata telah terlebih dulu disahkan tanpa meminta persetujuan dari pihak Kemendagri.
Kritikan juga datang dari akademisi lainnya, Salis M. Abduh. Adanya dugaan pelanggaran aturan yang lebih tinggi itu mengisyaratkan bahwa pemkab terkesan terburu – buru dalam membuat regulasi baru itu. Di samping itu, perubahan TPP itu juga menjadi sinyal nyata kurang pekanya pihak pemkab terkait kondisi terkini pandemi Covid-19.
Saat ini, wabah Covid-19 di Lampung Utara cenderung cepat penyebarannya. Angka kasus baru terus bertambah dan bahkan meningkat tajam. Sedianya dengan kondisi tersebut, pihak pemkab lebih memfokuskan anggaran pada percepatan penanganan Covid-19.
Sementara praktisi Hukum Karzuli Ali menyebutkan, perubahan TPP itu sejatinya sah – sah saja sepanjang landasan hukumnya benar dan kondisi lainnya mendukung, serta dapat menjamin tidak akan ada lagi korupsi di masa mendatang. Jika semua hal itu belum terpenuhi hendaknya Perbup TPP tersebut dibatalkan karena rentan gugatan hukum.
“Sejauh memang dapat meningkatkan kinerja ya tidak apa apa. Semoga saja dengan adanya perbup ini para pejabat enggak korupsi lagi,” kata dia.
Karjuli juga menegaskan bahwa sepanjang Perbup TPP baru itu belum masuk ke dalam lembaran daerah maka perbup itu belum dapat diterapkan. Pernyataannya ini merujuk pada keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok. Kala itu, Lekok mengatakan bahwa Perbup TPP terbaru itu belum masuk ke dalam lembaran daerah.
“Kalau Perbup itu belum masuk lembaran daerah, ya belum berlaku. Nanti kita liat bener apa bohong itu pak sekretaris daerah,” tandasnya. (ndo/her)






