KOTABUMI — Polemik Peraturan Bupati (Perbup) No.52 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terus berlanjut. Bahkan pejabat penerima TPP dilingkungan Pemkab Lampura, terbelah. Ada yang berpendapat, Perbup tersebut sudah diberlakukan. Mengingat Perbup itu sudah memiliki nomor dan diregister. Kemudian diundangkan Dalam Lembaran Daerah Tertanggal 26 Agustus 2020. Namun ada pula yang mendukung ungkapan Sekretaris Kabupaten Lampura, Hi.Lekok. Bahwa Perbup tersebut belum diberlakukan dan belum diundangkan dalam Lembaran Daerah Daerah, Sebagai Bukti salinan Perbup yang beredar tidak ada tandatangan, baik oleh Plt. Bupati maupun Sekkab Lampura dan stempel basah.
Seorang pejabat dilingkup Pemkab Lampura yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, kemungkinan Perbup tersebut memang sudah dilaksanakan. Itu dilihat dari salinan Perbup yang diterimanya. Perbup tersebut demikian lengkap, ada nomor dan pada bagian akhir di sebutkan telah diundangkan dalam Berita Daerah. Memang, tidak ada tandatangan dan stempel basah pada salinan Perbup tersebut. “memang tidak ada tandatangan sebab yang kami terima hanya salinan, dimana hanya DTT saja. Untuk tandatangan dan stempel ada pada Perbup yang asli,” ujar sang pejabat menerangkan, Minggu (27/9).
Sementara itu, sejumlah pejabat lain yang dihubungi mengaku dirinya menerima TPP yang besarannya sama dengan bulan sebelumnya. Artinya tidak ada perubahan besaran TPP yang diterima. Jika melihat besaran TPP yang masih sama dengan sebelumnya, dapat disimpulkan jika Perbup tentang TPP yang baru, memang belum diberlakukan. Ini mengkonfirmasi apa yang disampaikan Sekkab Lampura, Hi.Lekok pada Radar Kotabumi.
Menurut Lekok, jika dikatakan Perbup itu sudah diberlakukan itu semua tidak benar. Perbup tersebut belum diundangkan dalam lembaran daerah. “Buktinya itu belum ditandatangi sekda, kalau sudah diundangkan pasti sudah ditandatangani,” jelas Lekok, Kamis (24/9). Disinggung soal salinan Perbup TPP yang beredar, Lekok mengatakan itu baru sebatas konsep karena saat ini masih dalam kajian tim.
Diketahui, salinan Perbup No.B/334/36-LU/HK/2020 Tentang Perubahan atas keputusan Bupati No.B/118/36-LU/HK/2020 tentang TPP beredar dilakalangan pejabat di lingkungan Pemkab Lampura. Dimana banyak kalangan menyayangkan Keputusan bupati itu keluar ditengah situasi perekonomian masyarakat yang sulit akibat pandemi. Selain situasi keuangan daerah yang masih belum stabil. Apalagi kalangan akademisi dan praktisi hukum menilai Perbup itu, cacat hukum. Lantaran banyak aturan diatasnya yang dilanggar.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi misalnya, menjelaskan bahwa pagu anggaran TPP tidak boleh melampaui pagu anggaran tahun sebelumnya. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Lalu dipertegas kembali dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/14089/SJ tentang Tambahan Penghasilan kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020. Surat edaran ini ditandatangani oleh Mendagri M. Tito Karnavian pada 17 Desember 2019.
Faktanya, besaran TPP untuk pegawai Pemkab Lampura berdasaran Perbup baru ternyata jauh melampaui besaran alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya. Jika pada tahun sebelumnya besaran anggaran TPP hanya Rp3,2 Miliar/bulan maka total anggaran TPP baru ini diperkirakan membengkak hingga 100 persen.
Suwardi juga melihat TPP itu juga tidak mengindahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061 – 5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemda. Untuk mengubah besaran TPP, Pemda wajib meminta persetujuan terlebih dulu sebelum menetapkannya dalam Perbup. Sayangnya, fakta di lapangan berkata lain. Perbup terbaru ternyata telah terlebih dulu disahkan tanpa meminta persetujuan dari pihak Kemendagri.(ndo/her)






